LombokPost - Kabar buruk dari institusi pendidikan keagamaan belakangan ini, tak lagi datang seperti ketukan pintu yang sopan, melainkan hantaman martil yang meremukkan rasa percaya publik. Rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan berasrama, mulai dari Pati, Lahat, Kediri, dan beberapa kasus di Lombok NTB, membongkar sebuah realitas kelam.
Di balik dinding-dinding yang diagungkan sebagai kawah candradimuka moralitas, jeritan para santri dan anak-anak justru diredam oleh tembok-tembok kedap kekuasaan.
Mengapa kekerasan seksual di lingkungan berasrama begitu awet dan terus berulang? Jawabannya adalah ini persoalan struktural.
Baca Juga: Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Akui Sodomi Belasan Santri, Polisi Dalami Motifnya
Sosiologi pendidikan mengenal konsep total institution (institusi total), sebuah ekosistem tertutup di mana seluruh sendi kehidupan santri diatur penuh oleh segelintir pengelola. Di dalam ruang kedap inilah, "relasi kuasa" yang timpang tumbuh subur dan mengkristal.
Seorang kiai, pengasuh, atau ustad kerap diposisikan sebagai figur semi-sakral yang titahnya tidak boleh didebat.
Doktrin kepatuhan mutlak (sami'na wa atha'na) yang sejatinya ditujukan untuk ketakziman ilmu, justru disalahgunakan oleh oknum predator sebagai senjata pemungkas.
Baca Juga: Fakta Miris Guru Ponpes di Loteng Cabuli Santri, Ternyata Dulu Korban Sodomi yang Tak Direhabilitasi
Korban tidak sekadar mengalami intimidasi fisik, tetapi juga kelumpuhan psikologis akibat doktrin bahwa melawan sang guru adalah bentuk kedurhakaan spiritual.
Akibatnya, korban memilih senyap, memendam trauma bertahun-tahun di balik jeruji ketakutan.
Akar masalah dari maraknya kekerasan seksual di pesantren ini sederhananya adalah ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem, yang sayangnya kerap dibalut dengan pembenaran dogmatis.
Baca Juga: LPA Mataram Apresiasi Langkah Proaktif Ponpes, Kasus Sodomi Santri di Lombok Tengah
Di ruang sakral seperti ini, pelaku yang sering kali merupakan figur otoritas spiritual tertinggi memiliki kendali mutlak atas masa depan, status sosial, bahkan kondisi psikologis korbannya.
Kegamangan Kemenag: Birokrasi yang Lamban Membaca Krisis
Di tengah kepungan krisis moral ini, sorotan tajam sepatutnya diarahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) selaku regulator dan pembina utama. Selama ini, institusi negara ini kerap memperlihatkan respons yang gamang, birokratis, dan cenderung berperan sebagai "pemadam kebakaran" yang baru sibuk bertindak setelah sebuah kasus viral dan memicu kemarahan publik. Kemenag seolah lumpuh di hadapan otonomi pondok pesantren, ragu mengambil tindakan tegas karena bayang-bayang relasi politik kekuasaan dan pengaruh tokoh agama lokal.
Regulasi berupa PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang digadang-gadang menjadi taji perlindungan, di lapangan justru kerap berakhir sebagai macan kertas yang mandul. dan bahkan sampe hari ini, hampir tidak ada mekanisme audit berkala yang ketat terhadap ekosistem asrama yang dilakukan.
Dalam salah satu kasus, Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i yang langsung membekukan izin operasional pesantren bermasalah serta menghentikan penerimaan santri baru, patut dicatat sebagai ketegasan fungsional. Namun, dari kacamata maladministrasi, tindakan responsif di hilir tidak akan pernah cukup mengompensasi kegagalan sistemik di hulu.
Jika Kemenag terus berlindung di balik prosedur administratif yang berbelit dan lamban bersikap membela korban, negara secara tidak langsung sedang ikut melanggengkan impunitas bagi para predator jubah suci.
Penulis menilai, pengawasan mandiri (built-in control) di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota belum berjalan optimal. Selama ini, verifikasi izin operasional dan monitoring berkala cenderung terjebak pada formalitas pemenuhan aspek administratif-birokratis belaka, seperti ketersediaan kurikulum atau jumlah ruang kelas. Mitigasi terhadap kelayakan psikologis pengajar, transparansi tata kelola asrama, dan ketersediaan kanal aduan yang aman serta independen bagi santri sering kali luput dari radar pengawasan dasar.
Akibatnya, ketika ada santri yang mengumpulkan keberanian untuk bersuara, institusi cenderung gagap. Alih-alih mendapatkan perlindungan instan, korban justru sering kali dihadapkan pada ancaman sanksi sosial, pengeluaran dari lembaga, atau dalih "menjaga nama baik institusi keagamaan". Ini adalah bentuk maladministrasi nyata berupa pembiaran (omission) yang mencederai hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman dalam mengakses layanan pendidikan.
Menghancurkan Tembok Impunitas
Negara tidak boleh lagi bersikap permisif. Pengawasan berlapis harus ditegakkan secara sistemik dan proaktif. Kemenag harus mereformasi total fungsi pengawasannya dengan tidak lagi sekadar menjadi lembaga pemberi izin di atas kertas. Harus ada paksaan hukum bagi setiap lembaga pendidikan berasrama untuk menyediakan kanal pengaduan yang aman, rahasia, dan terhubung langsung dengan aparat penegak hukum serta Komisi Perlindungan Anak.
Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Pesantren harus berani mendobrak eksklusivitasnya dan membuka diri terhadap sistem kontrol sosial demi keselamatan para santri.
Kemenag tidak bisa lagi berlindung di balik keterbatasan personel atau luasnya cakupan wilayah kerja satuan pendidikan keagamaan di Indonesia. Regulasi pencegahan kekerasan seksual yang telah dibentuk harus dihidupkan, bukan sekadar menjadi tumpukan kertas di meja kerja birokrat. Satuan tugas pembinaan yang dibentuk harus melibatkan elemen masyarakat sipil, komite orang tua, dan lembaga perlindungan anak yang independen agar pengawasan tidak lagi bersifat ewuh-pakewuh atau sarat konflik kepentingan.
Negara, melalui Kemenag, berutang pemulihan dan ruang aman yang hakiki bagi anak-anak bangsa. Menutup mata atau sekadar menerbitkan siaran pers penyesalan setiap kali kasus baru mencuat hanya akan memperpanjang rantai korban. Mengkritik Kemenag hari ini bukan berarti mendelegitimasi lembaga pendidikan keagamaan, melainkan sebuah ikhtiar mendesak untuk menyelamatkan marwah institusi tersebut. Sudah saatnya sistem pengawasan dibongkar total demi memastikan tidak ada lagi masa depan anak-anak yang dikorbankan di bawah kedok kesucian. (Abd Gafur, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mataram)
Editor : Redaksi Lombok Post Online