Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kepastian Hukum Kendaraan Desa dan Polemik Pertalite

Hamdani Wathoni • Senin, 6 Juli 2026 | 13:58 WIB
Sahril SH
Sahril SH

 

Oleh: Sahril, S.H. (Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lombok Barat)

Polemik penolakan pengisian BBM jenis Pertalite terhadap kendaraan operasional pemerintah desa di sejumlah SPBU belakangan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum.

Di satu wilayah kendaraan desa masih dapat mengisi Pertalite, sementara di wilayah lain justru ditolak dengan alasan merupakan kendaraan pemerintah yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Perbedaan perlakuan tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan di SPBU, tetapi telah menyentuh aspek yang lebih fundamental, yakni kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, setiap kebijakan yang membatasi hak masyarakat maupun institusi pemerintahan semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kades Ranjok Lombok Barat Ditolak saat Isi Pertalite Motor Dinas, Begini Penjelasan Pihak Pertamina

Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan pemerintah maupun badan yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Asas legalitas menjadi fondasi utama agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan atau bahkan menimbulkan diskriminasi dalam penerapan kebijakan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kendaraan operasional pemerintah desa memang secara hukum termasuk dalam kategori kendaraan pemerintah yang dilarang menggunakan Pertalite?

Jika ditelaah dari sistem hukum yang berlaku, pemerintah desa memiliki kedudukan yang berbeda dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan pengakuan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Artinya, pemerintah desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang memiliki karakteristik tersendiri. Desa bukan perangkat pemerintah pusat, tetapi juga bukan bagian dari organisasi perangkat daerah. Kedudukannya bersifat otonom sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Karena itu, penggunaan istilah "kendaraan pemerintah" dalam suatu kebijakan tidak dapat serta-merta ditafsirkan mencakup kendaraan operasional pemerintah desa apabila tidak terdapat norma yang secara tegas menyebutkannya.

Dalam hukum administrasi negara, penafsiran yang memperluas objek pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi melanggar asas legalitas.

Apabila kemudian dikaji Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, regulasi tersebut memang mengatur kelompok pengguna BBM tertentu serta mekanisme distribusi BBM bersubsidi.

Namun, setelah dilakukan telaah terhadap ketentuan yang ada, belum ditemukan norma yang secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan operasional pemerintah desa termasuk objek pembatasan penggunaan Pertalite.

Tidak adanya pengaturan yang tegas tentu membuka ruang tafsir yang berbeda-beda di lapangan.

Baca Juga: Bupati KSB Ingatkan Kades Lebih Transparan dan Akuntabel Kelola Dana Desa

Akibatnya, muncul kondisi di mana masing-masing SPBU menerapkan kebijakan yang tidak seragam. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang menolak. Situasi seperti ini justru menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip good governance.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap pembatasan hanya dapat dilakukan apabila pejabat atau badan yang menerapkannya memiliki kewenangan yang sah.

Kewenangan tersebut hanya dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat sebagaimana dikenal dalam teori kewenangan administrasi pemerintahan.

Apabila suatu pembatasan diterapkan tanpa adanya dasar kewenangan yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena tidak memenuhi asas legalitas.

Selain itu, terdapat pula prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Seluruh warga negara maupun badan hukum publik harus memperoleh perlakuan yang sama, kecuali memang terdapat dasar hukum yang secara objektif membedakan perlakuan tersebut.

Apabila kendaraan pemerintah desa diperlakukan sama dengan kendaraan dinas pemerintah pusat atau pemerintah daerah, maka dasar hukumnya harus dinyatakan secara tegas dalam regulasi.

Sebaliknya, apabila regulasi tidak mengaturnya, maka pemberlakuan pembatasan hanya berdasarkan interpretasi administratif berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak adil.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah asas proporsionalitas. Memang benar bahwa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bertujuan menjaga ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran negara.

Tujuan tersebut patut didukung sebagai bagian dari tata kelola energi nasional.
Namun demikian, tujuan yang baik tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum.

Setiap pembatasan harus dilakukan secara proporsional, memiliki dasar hukum yang memadai, serta diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak yang menjadi objek pengaturan.

Pemerintah desa pada hakikatnya merupakan ujung tombak pelayanan publik. Kendaraan operasional desa digunakan untuk melayani administrasi kependudukan, penanganan keadaan darurat, pelayanan sosial, pembangunan desa, hingga berbagai aktivitas pemerintahan lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Karena itu, apabila kendaraan tersebut dibatasi menggunakan Pertalite tanpa dasar hukum yang jelas, maka dampaknya bukan hanya dirasakan pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang menerima pelayanan.

Persoalan ini sebenarnya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya kendaraan desa menggunakan Pertalite. Isu yang lebih mendasar adalah kepastian hukum.

Negara hukum tidak boleh membiarkan suatu kebijakan dijalankan berdasarkan tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Regulasi harus memberikan kepastian sehingga seluruh aparat pelaksana memiliki pedoman yang sama.

Oleh sebab itu, diperlukan penegasan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga mengenai ruang lingkup kendaraan pemerintah yang menjadi objek pembatasan penggunaan Pertalite.

Penjelasan tersebut penting agar tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan antar-SPBU yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

 

Apabila memang pemerintah bermaksud memasukkan kendaraan operasional pemerintah desa sebagai objek pembatasan, maka kebijakan tersebut harus dituangkan secara eksplisit dalam regulasi yang memiliki dasar kewenangan yang sah.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat norma yang mengaturnya, maka pelayanan di SPBU seharusnya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Pada akhirnya, hukum hadir untuk memberikan kepastian, bukan menambah kebingungan. Kebijakan publik yang baik bukan hanya diukur dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap prinsip legalitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proporsionalitas.

Dengan demikian, tata kelola distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Editor : Kimda Farida
#spbu #kepala desa #Subsidi #Pertalite #penolakan