Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Meluruhkan Tantangan e-Voting

Redaksi • Selasa, 14 Juli 2026 | 13:19 WIB
Agus Hilman: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTB
Agus Hilman: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTB

LombokPost - TAK lama setelah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bulan lalu (15/6) menyampaikan kemungkinan penerapan electronic voting (e-voting) untuk pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029, Indonesia dan India menyepakati kerja sama yang salah satunya di bidang teknologi Pemilu.

Kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan PM India, Narendra Modi itu seakan melapangkan rencana KPU, sebab India merupakan salah satu negara yang Pemilunya menerapkan e-voting. Melalui e-voting KPU hendak mereduksi pelbagai residu yang berulang dalam pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri beberapa Pemilu terakhir, khususnya pada metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Jika disetujui regulasi diterapkan pada Pemilu mendatang, penerapan e-voting untuk pemilih luar negeri bisa menjadi titik awal untuk diterapkan di dalam negeri. Bisa saja pada suatu masa mendatang, selain dengan India, Indonesia secara penuh bergabung bersama beberapa negara yang sudah menerapkan e-voting, seperti Estonia, Prancis, dan Brasil.

 Baca Juga: Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Sebut Hanura Paling Siap Hadapi Verifikasi Pemilu 2029

Negara-negara tersebut menerapkan e-voting cukup lama. Brasil sudah menerapkan pemilihan melalui elektronik sejak tahun 2000. Bahkan, Estonia melangkah lebih depan, mereka diklaim memelopori pemungutan, yang tidak hanya e-voting, tapi sudah berbasis internet (i-voting) sejak tahun 2005. 

Menerapkan pemilihan berbasis elektronik memang memberikan banyak keunggulan dibandingkan dengan sistem manual. Keunggulan utamanya adalah efisiensi dan efektivitas, baik dari aspek anggaran, tenaga penyelenggara, maupun waktu pelaksanaan.

Penggunaan e-voting dapat memangkas waktu dibandingkan dengan pemilihan secara manual yang memakan waktu lebih banyak saat pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, e-voting tidak membutuhkan logistik dan penyelenggara yang lebih banyak, sehingga biaya lebih sedikit.

 Baca Juga: Tahapan Pemilu 2029 Makin Dekat, KPU RI Minta Jaga Kepercayaan Publik 

Saat ini penerapan e-voting untuk pemilih luar negeri memang lebih memungkinkan untuk diterapkan dibandingkan di dalam negeri. Problem literasi dan infrastuktur digital yang menjadi salah satu tantangan utama di dalam negeri dalam menerapkan electronic voting setidaknya sudah dapat diatasi jika diterapkan untuk pemilih di luar negeri.

Sekalipun ini belum menjamin sepenuhnya, karena pemilih luar negeri kita 80-85 persen adalah buruh migran yang mayoritas tidak berpendidikan tinggi. Meski begitu, tetap kendala multimetode pemungutan suara yang menjadi kerumitan dan masalah yang berulang dapat disimplifikasi dan diseragamkan melalui satu metode pemungutan dan penghitungan, yakni e-voting.

Penerapan e-voting di dalam Pemilu memang tidak semua meninggalkan cerita indah. Beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda, bahkan meninggalkan sistem e-voting yang sebelumnya mereka terapkan. Mereka justru kembali beralih ke sistem manual menggunakan kertas. Jerman sepenuhnya meninggal e-voting melalui putusan Mahkamah Konstitusinya (Bundesverfassungsgericht) pada tahun 2009. Sementara Belanda menghentikan e-voting pada tahun 2008, sekalipun sebelumnya dianggap sebagai pelopor e-voting di Eropa.

Baca Juga: Dua Parpol Peserta Pemilu belum Memperbarui Struktur Pengurus, Begini Penjelasan KPU NTB 

Belajar dari hambatan penerapan e-voting yang pernah diterapkan di Jerman dan Belanda, setidaknya ada beberapa, yang menurut penulis, menjadi tantangan e-voting yang perlu diperhatikan kita sebelum menerapkannya pada masa mendatang.

Efek samping e-voting ini setidaknya menjadi catatan mitigatif untuk mengurangi resiko jika penerapan e-voting benar-benar dilakukan. Diantaranya adalah seperti sempitnya ruang kontrol pubik dan potensi tergerusnya deliberasi, eksklusivitas teknologi & transparansi, kerahasiaan pilihan pemilih, keamanan digital, dan problem literasi digital yang belum merata.

Dalam catatan penerapannya di beberapa negara, ada ruang yang belum sepenuhnya bisa dihadirkan di dalam e-voting, yakni ruang kontrol publik dan hadirnya delibrasi. Ruang kontrol publik, yang disebut Habermas (1989) sebagai offentlichkeit (public shpere), selama ini bisa hadir menjadi ruang diskursif pada saat pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara manual.

Penerapan mesin elektronik sisi lain memang efisien, tapi keterbatasan akses secara inklusif dan minimnya pengetahuan publik terhadap sistem teknologi bisa berdampak terhadap terbatasnya partisipasi publik dalam mengawasi proses penghitungan suara. Ini juga salah satu alasan hakim konstitusi di Jerman membatalkan e-voting tahun 2009 untuk Pemilu Parlemen (Bundestag) mereka.

Dilema Ekslusivitas dan Kerahasiaan

Dikarenakan eksklusivitas teknologi tersebut, dengan sendirinya partisipasi deliberatif publik dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pun berpotensi tereliminasi. Berbeda dengan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara manual yang berjalan saat ini, kelompok masyarakat sipil, dan para saksi peserta Pemilu bisa secara langsung menyaksikan dan mengawasi jalannya pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi setiap suara pemilih secara langsung. Ruang deliberasi pun hadir, karena publik tidak hanya menyaksikan saja, tapi juga dapat menyampaikan keberatan maupun gugatan jika terjadi pelanggaran hukum Pemilu di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Eksklusivitas teknologi akan berhadapan dengan problem transparasi digital ditengah limitasi pengetahuan publik dalam mengakses sistem elektronik yang menghambat mereka dalam melakukan pengawasan. Pada era disrupsi informasi, bising media sosial dan rekayasa teknologi informasi (AI) di ruang gema (echo chamber) yang digerakkan oleh algoritma (filter bubble), kecilnya katup transparansi ini bisa berdampak fatal terhadap legitimasi hasil Pemilu. Ruang yang membuka lebar transparansi publik saja masih menyediakan residu, apalagi ruang itu minim.

Selain itu, tantang yang perlu dijawab e-voting juga adalah potensi terhambatnya pelaksanaan asas “Rahasia" di dalam Pemilu yang tertuang di dalam konstitusi yang bisa dipersoalkan kemudian hari di Mahkamah Konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Rahasia berarti kerahasiaan pilihan pemilih suatu hal yang mutlak. Sementara problem dilematis sistem elektronik adalah aspek kerahasiaan pilihan pemilih di ruang histori digital. Di Jerman dilema ini mengemuka  dimana mereka sudah mendesain teknologinya untuk melindungi kerahasiaan pilihan pemilih, tapi sisi lain akses pengawasan dan transparansi mengecil.

Oleh karena itu, perlu melakukan mitigasi mendalam untuk menemukan tindakan-tindakan restriktif apa yang bisa mencegah atau membatasi tantangan-tangan penerapan e-voting. Catatan-catatan di atas bisa menjadi langkah mitigatif kita bersama, sehingga problem-problem yang menjadi tantangan penerapan e-voting juga dapat diantisipasi dalam norma regulatif perundang-undangan yang bisa diterjemahkan secara operasional oleh penyelenggaraan Pemilu. Akhirnya, semua tujuan metode pemilihan, baik e-voting ataupun manual, adalah untuk menghasilkan Pemilu sebagaimana amanat konstitusi, Pemilu yang berkualitas yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
elektronic voting logistik Pemilu Indonesia india