Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Alihkan Fokus: Tragedi Pembakaran Santri Harus Menjadi Momentum Reformasi Perlindungan Anak di Pesantren

Redaksi • Rabu, 15 Juli 2026 | 14:46 WIB
Lalu Fahmi Husain: Penyuluh Agama Ahli Madya Kemenag Lobar dan Pengasuh Ponpes Selaparang Kediri
Lalu Fahmi Husain: Penyuluh Agama Ahli Madya Kemenag Lobar dan Pengasuh Ponpes Selaparang Kediri

LombokPost - Tragedi dugaan pembakaran seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah telah mengguncang nurani publik. Kehilangan nyawa seorang anak dalam lingkungan pendidikan adalah peristiwa yang tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat telah menjalankan tanggung jawab melindungi anak dari kekerasan. Dalam situasi seperti ini, tuntutan utama semestinya adalah pengungkapan fakta secara menyeluruh, penegakan hukum yang adil, dan pembenahan sistem perlindungan santri.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, dalam RDP komisi III DPR RI muncul narasi dari salah satu anggota DPR yang mengkaitkan kasus ini dengan salah satu ormas atau kelompok tertentu yang memiliki hubungan historis dengan pesantren tersebut. Sementara itu, tokoh agama sekaligus mantan Gubernur NTB dua periode TGB Muhammad Zainul Majdi mengingatkan agar peritiwa ini tidak dipakai untuk memojokkan ormas atau kelompok tertentu, ia lebih memfokuskan kepada tindak pidana yang terjadi.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, prinsip yang harus dijaga adalah bahwa negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas pembuktian. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pada dasarnya bersifat personal. Seseorang dipidana karena perbuatannya sendiri. Sebuah organisasi baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat bukti bahwa organisasi tersebut secara institusional memerintahkan, membiarkan, atau memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang terjadi. Tanpa pembuktian demikian, mengaitkan sebuah peristiwa pidana dengan suatu organisasi merupakan bentuk generalisasi yang berisiko mencederai prinsip keadilan.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera, Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Pondok Pesantren di NTB

Namun, berhenti pada pernyataan "jangan mengaitkan dengan ormas" juga belum cukup. Sikap tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghindari evaluasi terhadap tata kelola lembaga pendidikan. Di sinilah letak keseimbangan yang perlu dibangun. Kita tidak boleh menggeneralisasi kesalahan kepada organisasi tanpa bukti, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya kelemahan sistem pengasuhan, pengawasan, atau perlindungan anak di lingkungan tempat peristiwa itu terjadi.

Dalam ilmu sosial, Erving Goffman menjelaskan bahwa stigma muncul ketika perilaku menyimpang seorang individu dilekatkan kepada identitas kelompok yang lebih besar. Akibatnya, seluruh anggota kelompok dipersepsikan memiliki karakter yang sama dengan pelaku, padahal mereka tidak memiliki hubungan dengan tindakannya. Fenomena ini juga dijelaskan dalam teori identitas sosial Henri Tajfel, yang menunjukkan bahwa masyarakat sering kali menyederhanakan persoalan dengan mengelompokkan individu berdasarkan identitas kolektif. Cara berpikir seperti ini memang memudahkan penjelasan atas sebuah tragedi, tetapi sering kali mengorbankan objektivitas.

Bahaya stigmatisasi tidak hanya dirasakan oleh organisasi yang dikaitkan dengan suatu kasus, tetapi juga oleh ribuan lembaga pendidikan dan jutaan santri yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan peristiwa tersebut. Indonesia memiliki lebih dari 39.000 pesantren yang beragam dalam tradisi, sistem pengelolaan, dan afiliasi kelembagaan. Sebagian besar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan baik. Karena itu, satu tragedi tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh ekosistem pendidikan pesantren ataupun organisasi yang memiliki hubungan historis dengannya.

Baca Juga: Siswa Ponpes Nurul Haramain Meninggal Terjatuh dari Lantai 3, Pihak Pondok Tegaskan Murni Kecelakaan

Sebaliknya, jika perhatian publik terlalu tersita pada perdebatan mengenai identitas organisasi, maka persoalan yang lebih mendasar justru terabaikan. Pertanyaan yang seharusnya dijawab adalah: apakah sistem perlindungan santri sudah berjalan efektif? Apakah setiap pesantren memiliki mekanisme pelaporan kekerasan yang aman? Apakah pengasuh memperoleh pelatihan mengenai perlindungan anak? Apakah terdapat pengawasan yang memadai terhadap kehidupan santri di asrama? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah tragedi serupa dapat dicegah di masa depan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pengakuan tersebut membawa konsekuensi bahwa pesantren juga harus terus meningkatkan tata kelola kelembagaan sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak peserta didik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan di mana pun mereka berada, termasuk di lingkungan pendidikan.

Karena itu, momentum ini semestinya diarahkan pada reformasi sistem pendidikan berasrama. Pesantren memerlukan penguatan standar perlindungan anak yang lebih terukur, mulai dari rekrutmen dan pelatihan pengasuh, penyusunan prosedur penanganan kekerasan, penyediaan layanan konseling, hingga mekanisme pelaporan yang menjamin keamanan korban dan saksi. Kehidupan santri selama dua puluh empat jam di lingkungan asrama membutuhkan sistem pengawasan yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Sepuluh Orang Tersambar Petir di Pantai Lumajang, Satu Tewas, Tersengat Kilat saat Berteduh di Pondok

Model pendidikan keagamaan terintegrasi berbasis asrama dapat menjadi salah satu arah pembaruan. Dalam model ini, pendidikan agama tidak hanya dipahami sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter melalui pengasuhan yang aman, penghormatan terhadap martabat manusia, pendidikan kesehatan mental, penyelesaian konflik secara damai, serta penguatan nilai kasih sayang sebagai inti ajaran agama. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan pesantren tidak hanya diukur dari prestasi akademik atau kemampuan membaca kitab, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

Pemerintah, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan, pengelola pesantren, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam agenda ini. Organisasi keagamaan tidak seharusnya ditempatkan sebagai objek tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak boleh menghindari tanggung jawab moral untuk terus memperbaiki kualitas lembaga pendidikan yang berada dalam jaringan atau lingkungan pembinaannya. Pemerintah pun perlu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan tanpa mengurangi kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

Media massa dan ruang digital juga dituntut menjalankan fungsi etiknya. Pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berbasis fakta akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Sebaliknya, narasi yang terburu-buru menyimpulkan keterlibatan kelompok tertentu tanpa dasar pembuktian hanya akan memperluas polarisasi dan mengaburkan substansi persoalan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukanlah siapa yang paling keras menyalahkan suatu kelompok, melainkan sejauh mana korban memperoleh keadilan, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sistem perlindungan santri diperbaiki secara nyata. Negara hukum menghendaki agar kesalahan dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik. Sementara itu, negara kesejahteraan menuntut agar setiap tragedi menjadi pelajaran untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara, terutama anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.

Dengan demikian, menghindari pengaitan kasus pembakaran santri dengan ormas tertentu bukanlah bentuk pembelaan terhadap organisasi mana pun. Sebaliknya, hal itu merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum sekaligus upaya menjaga agar perhatian publik tidak bergeser dari agenda yang jauh lebih penting: mengungkap kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, dan membangun sistem pendidikan keagamaan yang lebih aman, manusiawi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
pondok pesantren pendidikan pidana tragedi santri