Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketika Kurikulum Merdeka Berhadapan dengan Realitas Anggaran Daerah 3T

Redaksi • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:37 WIB
Arsianita Nur Fattah (Dosen Ilmu Administrasi Bisnis, Universitas Negeri Makassar)
Arsianita Nur Fattah (Dosen Ilmu Administrasi Bisnis, Universitas Negeri Makassar)

LombokPost - Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada APBN 2026. Di atas kertas, komitmen terhadap sektor pendidikan tampak semakin kuat. Namun, di balik optimisme tersebut muncul paradoks yang patut dicermati. Pada saat pemerintah mendorong percepatan implementasi Kurikulum Merdeka, transfer ke daerah yang selama ini menjadi penopang utama pembiayaan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) justru mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mampukah reformasi pendidikan berjalan optimal ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas?

Pada Rancangan APBN 2026, pemerintah menetapkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp693 triliun, turun sekitar 20 persen atau senilai Rp171 triliun dibanding outlook tahun sebelumnya. Angka ini disebut sebagai penyaluran TKD terendah sejak 2016 dan penurunan terdalam sepanjang dua puluh lima tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Padahal, dari total TKD tersebut, porsi signifikan dialokasikan untuk fungsi pendidikan, termasuk dana BOS, operasional PAUD, dan tunjangan profesi guru, yang jumlahnya berada di kisaran Rp253 triliun. Di sisi lain, implementasi Kurikulum Merdeka justru diberi masa transisi lebih panjang khusus untuk daerah 3T, yakni hingga tahun ajaran 2026/2027, dua tahun lebih lambat dibanding daerah non-3T. Kelonggaran waktu ini sebenarnya sebuah pengakuan tidak langsung dari pemerintah sendiri bahwa daerah 3T belum siap, baik dari sisi kompetensi guru, infrastruktur digital, maupun dukungan pendanaan.

Baca Juga: Rasio Utang Naik, APBN Diklaim Aman: Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,11 Persen

Guru-guru di daerah 3T menjadi pihak yang menanggung beban implementasi kebijakan yang dirancang tanpa mempertimbangkan kesenjangan sumber daya mereka. Berbagai kajian menunjukkan kendala serupa berulang di berbagai daerah, mulai dari guru madrasah di Kabupaten Alor, NTT, hingga sekolah-sekolah di pelosok lainnya: pemahaman konsep Kurikulum Merdeka yang minim, kesulitan menyusun modul ajar kontekstual, serta keterbatasan pelatihan berkelanjutan.

Sementara itu, kewenangan pembiayaan pendidikan di daerah terbagi antara pemerintah pusat lewat kementerian teknis dan pemerintah daerah yang menerima dana transfer, sebuah pembagian kewenangan yang idealnya saling menguatkan, namun pada praktiknya justru menciptakan celah tanggung jawab ketika terjadi pemangkasan anggaran.

Persoalan ini mengemuka tajam justru pada periode 2025-2026, saat pemerintah pusat menghadapi tekanan fiskal dan harus memangkas transfer ke daerah demi mengalihkan sebagian anggaran ke program prioritas nasional lain, termasuk program gizi nasional yang kini menjadi salah satu pos anggaran pendidikan terbesar. Wilayah yang paling terdampak adalah daerah-daerah 3T di Papua, NTT, Maluku, dan pelosok Kalimantan, wilayah yang sejak awal paling bergantung pada dana transfer pusat karena kapasitas fiskal daerahnya sendiri sangat terbatas.

Baca Juga: Defisit APBN Diproyeksikan Melebar, Kenaikan Belanja Negara Tertinggi dalam 15 Tahun Terakhir

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Reformasi kurikulum seperti Kurikulum Merdeka dirancang dengan asumsi tersedianya dukungan sistemik: pelatihan guru berkelanjutan, akses internet stabil, dan bahan ajar yang memadai. Namun ketika dana transfer daerah, yang menjadi sumber utama pembiayaan operasional sekolah di 3T, justru dipangkas signifikan, kesenjangan antara ambisi kebijakan dan kapasitas pelaksanaan di lapangan semakin melebar, bukan menyempit.

Kajian akademik tentang implementasi Kurikulum Merdeka pun menegaskan hal serupa: keberhasilan sebuah kurikulum baru tidak semata ditentukan oleh desain kebijakan di atas kertas, melainkan oleh dukungan sistemik dan kapasitas aktor pendidikan di lapangan. Ketimpangan antarwilayah menjadi isu utama, karena sekolah di perkotaan jauh lebih siap dibanding sekolah di 3T, sehingga pembelajaran berbasis proyek dan pemanfaatan platform digital nasional sulit dijalankan secara optimal di wilayah yang justru paling membutuhkan lompatan mutu.

Pemangkasan TKD juga menunjukkan sebuah dilema desentralisasi fiskal yang lebih besar. Pemerintah pusat kerap memandang efisiensi anggaran sebagai kebutuhan mendesak untuk membiayai proyek dan program nasional lain, tanpa sepenuhnya memperhitungkan bahwa daerah 3T tidak memiliki basis pendapatan asli daerah yang cukup untuk menutupi kekurangan tersebut. Berbeda dengan daerah maju yang bisa menutup celah anggaran dari sumber pendapatan lokal, daerah 3T nyaris seluruhnya bergantung pada dana pusat, sehingga setiap pemangkasan TKD berdampak jauh lebih keras terhadap layanan pendidikan mereka dibanding daerah lain.

Baca Juga: Rp 2,02 Triliun untuk MBG, APBN Perkuat Program Sosial di NTB

Kombinasi antara kurikulum baru yang menuntut kesiapan tinggi dan anggaran daerah yang justru menyusut berpotensi memperlebar jurang mutu pendidikan yang sudah ada. Sekolah di kota besar akan semakin cepat beradaptasi dengan pembelajaran berbasis proyek dan teknologi, sementara sekolah di 3T terjebak pada implementasi yang bersifat administratif belaka, sekadar menyusun dokumen kurikulum tanpa perubahan nyata pada praktik pembelajaran di kelas. Dalam jangka panjang, ini berisiko menciptakan dua kelas mutu pendidikan yang berbeda di satu negara yang sama, sesuatu yang jelas bertentangan dengan semangat desentralisasi yang sejak awal dimaksudkan untuk mendekatkan layanan publik kepada rakyat di seluruh pelosok.

Sebagai isu kebijakan publik, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ulang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pertama, pemangkasan transfer ke daerah semestinya tidak dilakukan secara pukul rata. Dana untuk fungsi pendidikan di daerah 3T idealnya mendapat perlakuan khusus atau bahkan proteksi anggaran (ring-fencing), mengingat daerah ini tidak memiliki alternatif sumber pembiayaan lain sebagaimana daerah dengan kapasitas fiskal lebih tinggi. Kedua, masa transisi implementasi Kurikulum Merdeka di 3T yang lebih panjang perlu diisi dengan program pendampingan yang benar-benar intensif dan berkelanjutan, bukan sekadar pelatihan singkat berorientasi sosialisasi kebijakan. Tanpa pendampingan praktik pembelajaran di kelas secara terus-menerus, penerapan kurikulum baru di 3T berisiko berhenti pada tahap administratif semata.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu merancang skema pembiayaan alternatif yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal nasional, misalnya dengan memastikan pos anggaran pendidikan di 3T tidak menjadi target pertama dalam kebijakan efisiensi, mengingat dampak sosialnya yang jauh lebih besar dibanding daerah lain. Keempat, evaluasi implementasi kurikulum di 3T sebaiknya tidak disamakan indikatornya dengan daerah non-3T. Alih-alih mengukur kecepatan adopsi kurikulum secara nasional, pemerintah perlu indikator khusus yang mempertimbangkan titik awal (baseline) kapasitas masing-masing daerah, agar kebijakan afirmatif benar-benar terarah dan tidak menghukum daerah yang memang membutuhkan waktu serta dukungan lebih besar.

Pada akhirnya, reformasi kurikulum sebaik apa pun tidak akan berarti banyak jika fondasi pembiayaannya justru digerogoti kebijakan fiskal yang tidak berpihak pada wilayah yang paling membutuhkan. Desentralisasi pendidikan seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar pemindahan beban dari pusat ke daerah tanpa disertai sumber daya yang memadai untuk menjalankannya.

Reformasi pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberanian menghadirkan kurikulum baru, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankannya. Selama daerah 3T masih menghadapi keterbatasan fiskal, infrastruktur, dan pendampingan, Kurikulum Merdeka berisiko menjadi kebijakan yang berhasil di atas dokumen, tetapi belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang kelas yang paling membutuhkannya. Jika pemerataan benar-benar menjadi tujuan, maka keberpihakan anggaran harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi pendidikan. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Indonesia pendidikan apbn fiskal kurikulum