Menata Ulang Harga Dasar Tebu: Keadilan bagi Petani, Kepastian bagi Industri

Lombok Post Online • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:45 WIB
Jannus TH Siahaan
Jannus TH Siahaan

 

Jannus TH Siahaan

Pengamat Sosial Politik, Konsultan Kebijakan dan

Komunikasi, dan Doktor Sosiologi dari Universitas

Padjadjaran

 

Antrean truk bermuatan tebu tersendat di akses menuju kompleks pabrik gula PT Sukses Mantap Sejahtera di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB pada awal Juli 2026. Musim panen yang biasanya menghadirkan denyut ekonomi justru dibuka oleh aksi petani.

Mereka meminta harga pembelian tebu yang selama dua tahun berada di sekitar Rp550 ribu per ton disesuaikan menjadi Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Kenaikan ongkos tebang, pupuk, bahan bakar, tenaga kerja, angkutan, dan pemanfaatan lahan telah mempersempit hasil yang dibawa pulang petani.

Peristiwa di Pekat memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada hubungan satu kelompok petani dengan satu pabrik. Sentra tebu di berbagai daerah menghadapi pertanyaan serupa: berapa harga yang layak, siapa yang menanggung gejolak pasar gula, dan bagaimana menjaga pabrik tanpa mengorbankan rumah tangga tani?

Baca Juga: Empat Motif Tenun Khas Sumbawa Barat Siap Didaftarkan Hak Cipta, Kemenkum NTB Petakan Potensi Kekayaan Intelektual

Tebu harus segera digiling setelah dipanen sehingga pilihan pembeli petani terbatas. Posisi tawarnya melemah ketika pengukuran rendemen, jadwal angkut, dan pembentukan harga terpusat di pabrik.

Di sektor tebu, HPP merupakan singkatan dari Harga Pembelian Tebu Pekebun. Secara sederhana, HPP adalah harga acuan yang dibayarkan pabrik untuk setiap ton tebu petani pada tingkat mutu tertentu. HPP berbeda dari biaya pokok produksi atau BPP.

BPP menghitung seluruh ongkos menghasilkan tebu, sedangkan HPP semestinya mencakup BPP ditambah keuntungan yang layak bagi petani. Mutu tebu diwakili oleh rendemen, yaitu persentase gula yang dapat dihasilkan dari tebu. Rendemen 7 persen berarti setiap 100 kilogram tebu menghasilkan sekitar 7 kilogram gula.

Istilah tersebut mempunyai dasar dalam kebijakan pemerintah. Pada 2019, Direktorat Jenderal Perkebunan memperkenalkan Sistem Pembelian Tebu dengan HPP Rp510 ribu per ton pada rendemen 7 persen. Harga disesuaikan secara proporsional apabila rendemennya lebih tinggi atau lebih rendah.

Pada 2024, Surat Edaran Ditjen Perkebunan Nomor B-406/KB.110/E/05/2024 menetapkan HPP Rp690 ribu untuk Jawa, Rp540 ribu untuk Lampung, Rp620 ribu untuk Sulawesi Selatan, dan Rp510 ribu untuk Gorontalo. Perhitungannya memakai BPP daerah ditambah margin petani 10 persen pada rendemen 7 persen.

Baca Juga: Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Full Digital, Menkum: Permudah Investasi dan Pangkas Biaya

Jadi, HPP tebu sudah ada pada tingkat kebijakan pusat, tetapi angkanya bersifat regional dan belum mencakup seluruh sentra secara jelas. NTB tidak tercantum dalam daftar wilayah pada surat edaran tersebut. Outlook Tebu 2025 Kementerian Pertanian bahkan masih mengutip patokan 2019 sebesar Rp510 ribu, sementara pembaruan khusus NTB untuk musim 2026 belum tersedia secara terbuka.

Pada saat yang sama, Badan Pangan Nasional mengatur HAP gula kristal putih Rp14.500 per kilogram. HPP tebu, HAP gula, dan kontrak pembelian lokal belum tersambung dalam satu sistem perlindungan yang utuh.

Angka resmi memperlihatkan dasar ekonomi tuntutan petani Pekat. Outlook Tebu 2025 Kementerian Pertanian mencatat biaya pokok produksi musim tanam 2024/2025 sekitar Rp49,33 juta per hektare. Dengan produktivitas 77,03 ton per hektare, biayanya setara Rp640.340 per ton. Komponennya mencakup sewa lahan, budidaya, pembiayaan, tebang, dan angkutan. Biaya tebang dan angkut mencapai hampir Rp13,93 juta per hektare.

Patokan nasional itu tidak menggantikan perhitungan khusus Dompu. Kondisi lahan, jarak kebun, produktivitas, dan tenaga kerja berbeda antardaerah. Namun, angka tersebut memberi peringatan jelas. Harga Rp550 ribu berada Rp90.340 atau sekitar 14 persen di bawah biaya rata-rata nasional.

Harga Rp600 ribu masih kurang Rp40.340. Jika metode HPP 2024 berupa biaya produksi ditambah margin 10 persen diterapkan pada biaya nasional tersebut, angka indikatifnya mencapai sekitar Rp704.374 per ton. Tuntutan petani menuju Rp700 ribu berada dalam batas kewajaran.

Nilai gula yang dihasilkan juga dapat dipakai sebagai pengujian. Kajian Institut Pertanian Bogor mengenai rantai pasok PT SMS mencatat rendemen pabrik tersebut sebesar 7,31 persen pada 2023. Satu ton tebu dengan rendemen itu menghasilkan sekitar 73,1 kilogram gula.

Dengan HAP gula Rp14.500 per kilogram dan simulasi bagian petani 66 persen sebagaimana dicatat dalam penelitian kemitraan tebu di Dompu, nilai bagian petani mencapai sekitar Rp699.600 per ton. Angka ini belum memasukkan nilai tetes, ampas, energi, atau produk turunan lain. Simulasi tersebut membantu menjelaskan mengapa angka Rp700 ribu muncul sebagai tuntutan yang rasional.

NTB memerlukan perhitungan sendiri karena sebagian kebunnya berada di kawasan kering dengan jarak angkut yang beragam. Di Pekat, biaya pemanfaatan atau pengelolaan lahan kemitraan dilaporkan meningkat dari sekitar Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per hektare. Besaran dan dasar biaya semacam ini harus dicantumkan sebelum tanam agar perencanaan petani tetap pasti.

Harga yang layak juga berkaitan dengan swasembada gula. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 menargetkan produktivitas 93 ton per hektare dan rendemen 11,2 persen. Survei Kementerian Pertanian masih menunjukkan produktivitas 77,03 ton dan rendemen 7,49 persen. Untuk menutup selisih itu, petani memerlukan pendapatan yang cukup bagi benih bermutu, pemupukan, perawatan ratoon, dan perbaikan kebun.

Pengalaman beras memperlihatkan perbedaan kematangan kebijakan. Pemerintah menetapkan HPP gabah kering panen Rp6.500 per kilogram. Pada 2026, kebijakan itu ditopang penugasan kepada Bulog untuk menyerap empat juta ton setara beras.

Ada pembeli penyangga, sasaran volume, pembiayaan, dan stok publik. HPP tebu masih bertumpu pada surat edaran, cakupan wilayahnya terbatas, dan belum disertai pembeli terakhir yang wajib menyerap. Inilah alasan HPP tebu terasa kurang pasti dalam praktik meskipun istilah dan angkanya sudah pernah ditetapkan.

Jalan yang adil dapat dibangun melalui skema dua lapis. Lapis pertama adalah HPP tebu berdasarkan biaya pokok produksi lokal yang diaudit setiap tahun sebelum musim tanam, ditambah margin petani sekurang-kurangnya 10 persen. Pemerintah pusat perlu menerbitkan angka untuk setiap sentra, termasuk NTB, pada jadwal yang pasti.

Surat edaran perlu diperkuat dengan aturan pelaksanaan, pemantauan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Perhitungannya melibatkan koperasi petani, pabrik, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi independen.

Lapis kedua adalah pembagian nilai berdasarkan rendemen serta pendapatan gula dan produk sampingan. Petani menerima nilai yang lebih tinggi antara HPP atau bagian pendapatan produk menurut formula terbuka. Petani terlindungi ketika harga jatuh, sedangkan pabrik tetap memiliki insentif untuk meningkatkan efisiensi dan mutu pengolahan.

Rendemen harus menjadi angka yang dapat diperiksa bersama. Setiap muatan perlu mempunyai tiket digital yang mencatat berat, waktu tiba, waktu bongkar, kebun asal, hasil sampel, dan rendemen. Sampel dibuat rangkap agar petani dapat meminta pengujian ulang melalui laboratorium independen. Antrean panjang juga perlu dihitung karena penundaan menurunkan mutu tebu. Setelah melewati batas waktu tertentu, biaya penurunan kualitas tidak sepantasnya ditanggung petani seorang diri.

Pembayaran dapat dilakukan dua tahap. Sebanyak 80 sampai 90 persen dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah tebu diterima. Rekonsiliasi hasil diselesaikan maksimal 30 hari. Tarif angkut dibedakan menurut jarak, sedangkan seluruh potongan diumumkan dalam kontrak sebelum penanaman. Tarif baru tidak boleh berlaku surut.

Untuk panen 2026, diperlukan kebijakan peralihan. Petani yang telah menyerahkan tebu dengan harga Rp550 ribu dapat memperoleh pembayaran jembatan atau bonus yang menutup selisih menuju biaya lokal hasil audit. Selama audit NTB belum selesai, biaya nasional Rp640.340 ditambah margin 10 persen dapat menjadi referensi sementara. Penyesuaian hendaknya berlaku bagi seluruh tebu pada musim yang sama agar petani yang memanen lebih awal tidak dirugikan. Skema ini juga memberi kesempatan kepada pabrik menyusun arus kas secara terukur.

Pemerintah perlu berbagi tanggung jawab melalui penyerapan gula pada HAP, modal kerja murah, dan pengaturan impor yang mengikuti musim giling. BUMN pangan atau holding gula dapat menjadi pembeli penyangga ketika harga jatuh. Dukungan pemerintah dikaitkan dengan keterbukaan rendemen, ketepatan pembayaran, dan pembagian nilai produk sampingan.

Bagi industri, harga tebu yang layak dapat menjadi investasi pasokan. Kajian IPB mengenai pabrik di Dompu menunjukkan kapasitas penggilingan belum dimanfaatkan penuh karena keterbatasan bahan baku. Ketika petani beralih ke jagung, padi, atau komoditas yang lebih menguntungkan, pabrik kehilangan pasokan dan biaya tetap per ton meningkat. Hubungan harga yang sehat dapat menambah luas tanam, memperpanjang musim giling, dan memperbaiki utilisasi mesin.

Antrean truk di Pekat seharusnya menjadi tanda bagi kebijakan gula Indonesia. NTB sedang memperlihatkan bahwa swasembada membutuhkan kepastian pada mata rantai paling awal. Petani memerlukan harga yang menutup biaya, menyediakan margin wajar, dan menghargai mutu. Pabrik memerlukan pasokan, arus kas, serta pasar gula yang terlindungi dari distorsi.

Negara perlu hadir sebagai pembuat aturan, penyangga pasar, dan penjaga transparansi. Jika tiga kepentingan itu dipertemukan dalam harga dasar yang terukur, musim panen berikutnya dapat dimulai dengan kepastian, bukan dengan truk yang tertahan dan petani yang kembali menunggu. (*)

Editor : Kimda Farida
Sumber : tulisan penulis
Petani Tebu Harga Tebu HPP tebu Tebu Dompu PT SMS