Jannus TH Siahaan
Pengamat Sosial Politik, Konsultan Kebijakan dan
Komunikasi, dan Doktor Sosiologi dari Universitas
Padjadjaran
Swasembada gula kerap dipandang sebagai perlombaan meningkatkan produksi, memperluas lahan, dan mengurangi impor. Pemerintah menetapkan target, kementerian menyusun program, sementara industri menghitung kebutuhan bahan baku. Namun, di balik seluruh ambisi tersebut, ada satu kelompok yang sering luput dari pusat perhatian, yakni petani tebu. Mereka menanam, merawat, memanen, dan memasok bahan baku bagi industri gula, tetapi justru harus menghadapi ketidakpastian paling besar dalam prosesnya.
Persoalan ini bukan hanya kesan, tapi sangat faktual. Pada 2026, Indonesia memiliki sekitar 731.705 pekebunan tebu dan 58 pabrik gula, terdiri atas 39 pabrik milik BUMN dan 19 pabrik swasta. Artinya, kebijakan pergulaan menyangkut kehidupan ratusan ribu pekebun, sekaligus keberlanjutan industri pengolahan yang bergantung pada pasokan tebu domestik. Karena itu, keberhasilan industri gula semestinya tidak hanya dilihat dari jumlah produksi, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan kesejahteraan mereka yang bekerja di tingkat hulu.
Ironisnya, petani harus mengambil keputusan produksi jauh sebelum mengetahui bagaimana keadaan pasar ketika panen tiba. Mereka mengeluarkan biaya untuk bibit, pupuk, tenaga kerja, pengolahan lahan, dan pemeliharaan, sementara hasilnya baru diperoleh beberapa bulan kemudian. Ketika kekeringan datang, produktivitas turun. Ketika rendemen tidak sesuai harapan, pendapatan menyusut. Bahkan, ketika tebu siap dipanen, petani masih bergantung pada kapasitas dan jadwal penggilingan pabrik.
Baca Juga: Menakar Ide Brilian Proyeksi BPJS Kesehatan Gratis bagi 188 Juta Jiwa di Era Prabowo Subianto
Ketidakpastian tersebut semakin terasa ketika harga pembelian tidak bergerak secepat biaya produksi. Pada September 2026, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kembali mendesak pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula petani menjadi sedikitnya Rp15.500 per kilogram. Desakan tersebut muncul setelah HPP bertahan di Rp14.500 per kilogram selama tiga tahun, sementara APTRI memperkirakan biaya produksi gula petani telah mencapai sekitar Rp15.340 per kilogram.
Dengan kata lain, persoalan petani bukan hanya perkara rendahnya produktivitas. Ada persoalan yang lebih kompleks dan fundamental, yakni ketimpangan pembagian risiko dalam rantai industri gula. Petani menanggung sebagian besar ketidakpastian produksi, tetapi memiliki kendali terbatas atas harga, rendemen, penggilingan, dan penyerapan hasil panen. Selama ketimpangan ini tidak dibenahi, ambisi swasembada berisiko menjadikan petani sebagai penyangga biaya dari kebijakan yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Masalah pertama berada di tingkat produksi. Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas areal tebu meningkat dari sekitar 563.357 hektare pada 2025 menjadi 585.390 hektare pada 2026. Produksi tebu diperkirakan mencapai 40,20 juta ton, sedangkan produksi gula kristal putih (GKP) ditaksir sekitar 3,02 juta ton, meningkat 13,1 persen dibandingkan realisasi 2025 sebesar 2,67 juta ton. Rendemen juga diperkirakan membaik dari 6,83 persen menjadi 7,51 persen.
Angka tersebut memberikan sinyal positif, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kondisi ekonomi petani ikut membaik. Peningkatan produksi nasional tidak otomatis berarti kenaikan pendapatan bersih di tingkat kebun. Terlebih, produktivitas dipengaruhi usia tanaman, kualitas bibit, ketersediaan pupuk, akses irigasi, serta kemampuan petani membiayai perawatan. Ketika salah satu faktor tersebut bermasalah, petani harus menanggung akibatnya secara langsung.
Persoalan tanaman tua memperlihatkan betapa beratnya tantangan tersebut. Pemerintah mendorong program bongkar ratoon dan pengembangan kawasan tebu sekitar 97.970 hektare pada 2026 dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,448 triliun. Program ini penting karena peremajaan bisa meningkatkan produktivitas kebun yang telah mengalami penurunan hasil. Namun, pembongkaran tanaman juga berarti petani harus memulai kembali siklus produksi, mengeluarkan biaya baru, dan menghadapi masa transisi sebelum memperoleh hasil optimal.
Di sinilah desain kebijakan perlu diperbaiki. Program peremajaan jangan sampai hanya dinilai berdasarkan luas lahan yang berhasil dibongkar dan ditanami kembali. Pemerintah juga harus memastikan petani memiliki pembiayaan, benih unggul, pupuk, pendampingan, dan dukungan pendapatan selama masa transisi. Tanpa perlindungan tersebut, program peningkatan produktivitas justru bisa menambah tekanan keuangan rumah tangga petani.
Risiko iklim memperumit keadaan. USDA dalam laporan Sugar Annual April 2026 memperkirakan produksi tebu Indonesia pada tahun pemasaran 2026/2027 turun menjadi 35 juta ton, dari estimasi 38 juta ton pada 2025/2026. Lembaga tersebut mengaitkan penurunan itu dengan kondisi El Niño yang berpotensi mengurangi luas panen dan hasil tebu. Angka USDA menggunakan tahun pemasaran dan metodologi berbeda dari taksasi Kementerian Pertanian, sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung. Namun, proyeksi tersebut mengingatkan bahwa ketahanan produksi tetap rentan terhadap perubahan iklim.
Baca Juga: Empat Tahun Putus, Jembatan Ulem-Ulem Bakal Dibangun Lagi
Setelah menghadapi risiko di kebun, petani masih harus berhadapan dengan persoalan pembagian nilai ekonomi. HPP gula petani yang bertahan pada Rp14.500 per kilogram sejak 2024 menjadi salah satu contohnya. APTRI memperkirakan biaya produksi telah mencapai Rp15.340 per kilogram. Jika angka tersebut digunakan sebagai gambaran kondisi petani, selisihnya menunjukkan ruang keuntungan yang sangat tipis, bahkan berpotensi negatif sebelum memperhitungkan risiko gagal panen dan biaya pembiayaan.
Memang, harga acuan tidak selalu sama dengan harga transaksi aktual. Namun, justru karena itu pemerintah perlu memastikan mekanisme pembelian bekerja secara transparan dan memberikan kepastian pendapatan. Penetapan harga yang terlambat, terutama ketika musim giling hampir selesai, bisa mengurangi manfaat kebijakan bagi petani. Harga yang secara administratif terlihat melindungi produsen tidak banyak berarti apabila keputusan baru diambil setelah sebagian besar hasil panen terjual.
Persoalan berikutnya adalah rendemen. Bagi petani, rendemen bukan hanya indikator teknis efisiensi pabrik, tapi salah satu penentu langsung pendapatan. APTRI menyebut rendemen yang diterima petani rata-rata masih sekitar 7 persen, sedangkan sejumlah pabrik gula swasta disebut mampu mencapai lebih dari 8 persen. Angka tersebut merupakan klaim asosiasi, bukan hasil pengukuran nasional yang telah diverifikasi secara independen. Meski demikian, perbedaan itu cukup menjadi alasan untuk memperkuat transparansi pengukuran rendemen, kalibrasi peralatan, dan akses petani terhadap hasil pengujian.
Ketika petani tidak memiliki informasi yang memadai mengenai kualitas tebu dan perhitungan rendemen, posisi tawarnya menjadi lemah. Mereka bergantung pada fasilitas penggilingan, sementara tebu yang telah dipanen tidak mudah disimpan untuk menunggu tawaran yang lebih baik. Karena itu, hubungan petani dan pabrik sama sekali tidak bisa dilihat sebagai transaksi biasa antara dua pihak yang memiliki kekuatan setara. Ada ketergantungan struktural yang membuat petani memiliki pilihan lebih terbatas.
Masalah penyerapan juga tidak boleh diabaikan. Laporan kinerja Badan Pangan Nasional mencatat persoalan lelang gula petani, termasuk transaksi yang tidak terserap optimal dan pembatalan lelang. Pada saat yang sama, pemerintah pernah menyoroti masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi yang berpotensi menekan pasar gula produksi dalam negeri. Kedua persoalan tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh tekanan harga di tingkat petani. Namun, keduanya menunjukkan bahwa gangguan distribusi dan lemahnya penyerapan bisa memperbesar risiko yang sudah mereka tanggung sejak masa tanam.
Karena itu, reformasi pergulaan perlu bergerak melampaui target produksi. Pemerintah harus mengubah cara mengukur keberhasilan, dari sekadar jumlah gula yang dihasilkan menjadi kemampuan industri meningkatkan pendapatan bersih petani. Indikator seperti biaya produksi per hektare, keuntungan per musim tanam, produktivitas kebun rakyat, dan kepastian pembayaran harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan.
Pertama, HPP perlu ditinjau secara berkala berdasarkan survei biaya produksi yang transparan dan mencerminkan kondisi di berbagai sentra tebu. Penetapannya juga harus dilakukan sebelum musim giling, bukan ketika sebagian besar panen telah berlangsung. Dengan demikian, petani memiliki kepastian ekonomi sebelum memutuskan investasi untuk musim tanam berikutnya.
Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pengukuran rendemen yang bisa diawasi bersama. Kalibrasi alat, pencatatan hasil pengujian, dan mekanisme keberatan harus menjadi hak petani. Selain itu, kontrak kemitraan antara petani dan pabrik perlu memuat jadwal penggilingan, formula pembayaran, standar kualitas, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kepastian pasokan bagi pabrik harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan bagi petani.
Ketiga, program bongkar ratoon perlu dilengkapi skema pembiayaan transisi. Petani membutuhkan akses kredit yang sesuai dengan siklus produksi tebu, dukungan benih dan pupuk, serta perlindungan terhadap risiko iklim. Koperasi dan organisasi petani juga perlu diperkuat agar mampu mengonsolidasikan pasokan, mengakses pembiayaan, dan bernegosiasi dengan pabrik secara lebih setara.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Kena Penalti 6 Grid di Moto3 Qatar, Ini Penyebabnya
Jadi, swasembada gula bukan hanya persoalan kemampuan negara menghasilkan gula dalam jumlah cukup, tapi juga ujian tentang bagaimana nilai ekonomi dan risiko dibagikan di sepanjang rantai produksi. Tidak adil apabila petani terus diminta meningkatkan produktivitas, memperluas lahan, dan menjaga pasokan, sementara kepastian harga, rendemen, dan penyerapan hasil panen belum terjamin.
Industri gula yang kuat tidak dibangun dengan memindahkan risiko kepada pihak yang paling lemah. Sebaliknya, keberlanjutannya bergantung pada petani yang memperoleh pendapatan layak, memiliki daya tawar, dan dapat merencanakan usaha tanpa terus-menerus dibayangi ketidakpastian. Swasembada yang mengabaikan kesejahteraan petani mungkin dapat menghasilkan lebih banyak gula, tetapi belum tentu menghasilkan industri gula yang berkeadilan.
Pada akhirnya, swasembada gula adalah cermin keadilan kebijakan pangan kita. Kita bisa terus membanggakan angka produksi, perluasan lahan, dan kenaikan rendemen. Tetapi selama petani sebagai penopang utama sektor ini masih dibiarkan menanggung risiko sendirian tanpa kepastian harga, transparansi rendemen, dan jaminan penyerapan, maka swasembada itu berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Industri gula yang berkeadilan hanya lahir lahir dari keberanian membagi risiko secara proporsional. Dan keberanian itu hanya akan teruji ketika petani tebu tidak lagi bertanya dengan cemas pada setiap musim panen: untuk siapa sebenarnya gula ini kami produksi? (*)
Editor : Kimda Farida
Sumber : tulisan penulis