Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

UIN Mataram Beri Keringanan Uang Kuliah Tunggal

Baiq Farida • Senin, 22 Juni 2020 | 10:32 WIB
Auditorium UIN Mataram
Auditorium UIN Mataram
MATARAM-Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor  515 Tahun 2020, UIN Mataram memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). ”Saya sudah menetapkan keputusan,” kata Rektor UIN Mataram H Mutawali.

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Mataram, Nomor 1012 Tahun 2020 Tentang Keringanan Pembayaran UKT, semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Selain pengurangan UKT pihaknya turut memperpanjang waktu pembayaran UKT, 25 Juli-31 Agustus.

 

Pria bergelar doktor ini mengatakan, mahasiswa bisa mengajukan surat permohonan keringanan secara daring. ”Lampirkan dokumen persyaratan pendukung,” pesannya.

 

Antara lain, surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kantor desa atau lurah. Selanjutnya, melampirkan surat keterangan meninggal dunia bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dalam masa pandemi. Jika ada, mahasiswa bisa menyertakan surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat bekerja orang tu. Terakhir, melampirkan kartu keluarga.

 

”Disampaikan melalui situs resmi kampus, mulai 22 Juni hingga 15 Juli,” kata dia.

 

Kebijakan ini tidak berlaku bagi orang tua atau wali mahasiswa, yang berstatus PNS, TNI atau Polri, karyawan BUMN, BUMD, DPR, DPD, DPRD, dan mahasiswa penerima beasiswa. ”Tidak berlaku bagi mereka,” tandas Mutawali.

 

Dalam KMA 515 Tahun 2020, sebenarnya ada tiga skema keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19. Yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT pada PTKN Badan Layanan Umum (BLU). Namun UIN Mataram hanya memilih dua dari tiga skema itu.

 

”Kami ambil keringanan dan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Untuk kebijakan mengasuran tidak kami ambil, karena sistem kami tidak memungkinkan,” kata WR II UIN Mataram Hj Faizah. (yun/r9)

  Editor : Baiq Farida
#uin mataram #Keringanan #ukt #H Mutawali #Rektor UIN Mataram