”Aturan pemerintah pusat selalu berubah-ubah, jadi sekolah harus menyesuaikan,” kata Ketua Dewan Pendidikan NTB H Rumindah, pada Lombok Post, Senin (10/8/2020).
Kemendikbud memberikan fleksibiltas, dana BOS boleh digunakan untuk membeli kebutuhan kuota dan layanan pendidikan selama PJJ bagi siswa dan guru. Termasuk untuk membayar honor guru honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Juga guna membeli sarana pendukung pencegahan virus korona di Sekolah.
Para kepala sekolah juga memiliki hak otonom mengatur pemakaian dana BOS. Acuannya, sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Maka sekolah harus bisa menganalisa situasi. Lantaran setiap wilayah di Indonesia, termasuk di NTB, memiliki status penyebaran virus yang berbeda-beda.
”Aturan kementerian kan sifatnya berlaku secara nasional, jadi saat diterapkan oleh daerah, maka akan berbeda, karena acuannya berdasarkan status zona tadi,” tegasnya.
Status tersebut berpengaruh terhadap penerjemahan metode PJJ yang diterapkan suatu daerah. Apakah itu daring, luring, atau gabungan keduanya. Sekolah harus memahami pemanfaatan maksimalnya untuk apa.
”Misalnya, kalau diterapkan di daerah luring, maka pembelian kuota internet kan tidak berlaku, begitu juga sebaliknya,” beber dia.
Maka Dewan Pendidikan NTB menyarankan pengunaan dana BOS, harus mengacu pada orientasi penanganan Covid-19. Jika daerah tersebut berada di zona merah, maka maksimalkan penggunaan dana BOS, untuk membeli paket kuota internet peserta didik. Sebab KBM tatap muka di sekolah masih ditutup. Atau jika menggunakan metode PJJ kunjungan rumah lantaran keterbatasan fasilitas dan sinyal internet, maka memaksimalkan anggaran untuk biaya mobilitas guru dan lain-lain sesuai RKAS.
”Para kepala sekolah harus berpikir, orientasi mana yang lebih penting digunakan dalam masa pandemi ini,” jelas dia. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida