Ia meminta, semua sekolah, mulai dari TK, SD, hingga SMP patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. ”Ketika satgas Kota Mataram belum mengizinkan maka itu mengikat semua pihak, baik itu sekolah negeri dan swasta,” tegasnya.
Dia meminta Disdik Kota Mataram tak abai melakukan pengawasan. Begitu ada kabar satu dua sekolah buka diam-diam, harus langsung diperiksa. ”Boleh dengan sidak (inspeksi mendadak,Red), memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar wakil ketua PGRI NTB ini.
Jika ada temuan, harus didalami alasannya. ”Kenapa buka sekolah, padahal status zona kita belum memperbolehkan,” terangnya.
Termasuk yang harus ditelusuri, bagaimana penerapan standar kesehatan. Mekanisme pembelajaran, hingga ketersediaan infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19.
”Bagaimana menghalau kerumunan di sekolah, jaga jarak dan lainnya,” kata pria bergelar doktor ini.
Jika ada yang beralasan BDR daring tidak efektif, atau keterbatasan kuota dan fasilitas internet, tetap harus ada tindak lanjut. Disdik Kota Mataram harus mewajibkan kepala sekolah membuat surat pernyataan. ”Tentang pertanggungjawaban mutlak kepada pemerintah,” tegasnya.
Artinya pemerintah mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan seluruh civitas akademik di sekolah.
”Surat itu menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab penuh, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Kadir.
Ketua PGRI NTB Yusuf menegaskan, semua sekolah dalam naungan Disdik Kota Mataram tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri. ”Walaupun sudah mendapat izin dari orang tua,” ujarnya.
Karena satuan pendidikan harus dan tetap berkoordinasi dengan pemegang otoritas. ”Saya ingatkan, yang diperbolehkan adalah sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, oranye dan merah dilarang,” tegas dia. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida