Acuan mutasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja (evakin) kepala sekolah. ”Ini yang sudah kita lakukan sejak pertengahan Oktober lalu, dan sekarang sudah ada hasilnya,” jelas dia.
Tahun ini, pola pelaksanaan dan penilaian berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2018 lalu, Dinas Dikbud NTB menggunakan acuan dari Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Yakni tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Sedangkan tahun ini, Dinas Dikbud NTB menggunakan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. ”Di dalam aturan itu, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, dilakukan secara rutin setiap tahun dan dilakukan oleh atasan langsung,” terang pria bergelar doktor ini.
Hasil evakin memberi peluang kepala sekolah yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt). ”Status itu bisa berubah jadi tetap,” kata dia.
Syaratnya telah mengikuti diklat kepala sekolah. ”Meski nanti sudah definitif, tetapi belum tentu menjabat di sekolah yang sekarang, bisa saja aja akan kami geser, ke sekolah lainnya,” jelasnya.
Pria kelahiran 1966 ini menyebut, dari hasil evakin, ada juga kepala sekolah yang mengalami penurunan pangkat. ”Kembali menjadi guru,” ujar Muhtadi.
Selain karena alasan masa pengabdian, namun faktor utamanya berdasarkan kinerja selama memimpin.
Ditanya lebih jauh, berapa jumlah kepala sekolah yang akan digeser, dirinya enggan menjawab. ”Nanti saja, ini jadi kado tahun baru kepala sekolah,” pungkasnya.
Terpisah Ketua Dewan Pendidikan NTB H Rumindah mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah. ”Kalau saya sih ini hal yang wajar-wajar saja,” ujarnya.
Asalkan kegiatan itu jangan sampai disisipi kepentingan lain. Sehingga murni dari hasil kinerja kepala sekolah. Salah satu fungsinya, untuk penyegaran karena sudah terlalu lama memimpin sekolah itu.
”Yang berprestasi di tempatkan ke yang lebih ada tantangan, atau yang tidak berprestasi coba ditempat yang lebih sederhana, untuk memperbaiki kinerja,” pungkas dia. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida