Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Civitas Unizar Dapat Pemahaman Empat Pilar MPR

Wahyu Prihadi • Jumat, 29 April 2022 | 15:01 WIB
Photo
Photo
MATARAM-MPR RI dan Universitas Islam Al Azhar (Unizar) berkerja sama melakukan sosialisasi empat pilar MPR. Kegiatan diadakan Kamis (21/4), di Graha Abdurrahim, Unizar Mataram.

”Peserta terdiri atas mahasiswa, dosen, dan karyawan di sana,” kata Anggota MPR RI H Nanang Samodra.

Ada juga pembahasan seputar masalah yang dihadapi saat penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Pendistribusian bantuan sosial dari Kementerian Sosial bagi masyarakat miskin disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) dan PT POS.

”Problemnya antara lain kebenaran data masyarakat miskin,” kata Nanang yang menyerap aspirasi masyarakat.

Meski pun telah tersedia DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), namun tingkat ketelitiannya rendah. Masih ditemukan adanya penerima manfaat tergolong mampu. Sebaliknya ada orang yang benar-benar tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan.

Sarannya, pengolahan DTKS tingkat desa dan kelurahan diperkuat. Mengingat data ini sangat dinamis, pengesahan oleh dinas sosial kabupaten/kota harus dilakukan secara berkala. ”Misalnya tiga bulan sekali, agar datanya senantiasa up to date,” jelasnya.

Selain itu juga ditemukan adanya permasalahan penyaluran bantuan oleh bank-bank Himbara. Seperti tingginya saldo dana bantuan sosial yang mengendap di bank, dan bahkan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). ”Semestinya dana tersebut disetorkan ke negara namun hal itu tidak dilakukan, agaknya pihak Himbara enggan menyetornya,” sorotnya.

Belum lagi perilaku petugas yang terlihat kurang bersemangat dalam melayani pembayaran bantuan sosial. Mereka menganggap bahwa kegiatan itu merupakan tugas tambahan yang membebani mereka tanpa adanya reward. Tidak jarang mereka mengatakan kepada penerima manfaat bahwa saldo rekening mereka kosong.

Para agen selaku juru bayar, juga malas mengedukasi masyarakat untuk menekan dan mengingat nomor PIN Kartu Debitnya. Para agen dan pendamping PKH ( Program Keluarga Harapan) membantu menekankan PIN-nya, dengan alasan untuk mempercepat proses. Padahal semestinya mereka yang harus mengedukasi masyarakat miskin agar terbiasa menekan dan menyimpan PIN sendiri.

”Berbeda dengan layanan oleh PT POS, yang layanannya lebih cepat dan tidak bertele-tele,” puji mantan sekda NTB itu.

Hal ini tidak mengherankan karena PT POS mendapatkan upah Rp 13 ribu rupiah lebih per penerima manfaat. Sedangkan Bank Himbara memperoleh biaya operasional dari pengendapan dana bantuan sosial itu selama waktu tertentu.

Menurutnya, bank Himbara sebagai penyalur bantuan sosial semestinya lebih peduli kepada masyarakat miskin. Mereka harus membuat pola penanganan yang berbeda dengan pola perbankan biasanya. ”Petugas lapangan harus diberikan reward bagi yang berhasil menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran dan tepat waktu,” saran Anggora DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.

Beberapa pertanyaan peserta yang muncul antara lain, apakah ibadah haji tahun 1443H/ 2022 ini jadi diselenggarakan? Ada juga pertanyaan terkait bantuan dari APBD bagi pondok pesantren dan rumah ibadah, Apakah telah dapat diimplementasikan sesuai dengan isi UU 18 tahun 2019? Mengingat sampai saat ini belum semua daerah membuat Perda tentang Pesantren. ”Padahal ini memerlukan percepatan karena urusan agama tidak termasuk urusan yang diotonomikan kepada daerah,” ucapnya.

Ada juga pertanyaan terkait penggunaan masker seiring penurunan pandemi. Termasuk aturan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker apakah masih berlaku?

Pertanyaan lain terkait kelanjutan pemanfaatan Sirkuit Mandalika pasca MotoGP Maret lalu. Apakah ada aktivitas pariwisata lain yang berpeluang untuk dikembangkan bersinergi dengan Kawasan Ekonomi Khusus, terutama dengan konsep Wisata Halal. ”Banyak sekali pertanyaan yang muncul dari civitas Unizar,” imbuh Nanang.

Bahkan kelanjutan kasus Amaq Sinta juga ditanyakan. Masyarakat ingin tahu, apakah dengan telah diterbitkannya SP3, oleh kepolisian, akan menjamin kasus itu tidak dibuka kembali pada masa mendatang dengan alasan demi hukum. Itu seperti kasus Baiq Nuril yang memperoleh kebebasan melalui proses panjang sampai amnesti. ”Berbagai pertanyaan saya jawab sesuai pemahaman dan posisi saya. Termasuk akan saya bawa ke pusat untuk diteruskan pada pemerintah,” tutupnya. (yuk/r9/*) Editor : Wahyu Prihadi
#Unizar Mataram #H Nanang Samodra #sosialisasi empat pilar