Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman Masih Temukan Sekolah Jual Seragam, Modusnya Makin Licin

Baiq Farida • Kamis, 13 Juli 2023 | 15:47 WIB
GIAT BELAJAR: Salah satu siswa SMA di Kota Mataram saat belajar di perpustakaan sekolah, belum lama ini
GIAT BELAJAR: Salah satu siswa SMA di Kota Mataram saat belajar di perpustakaan sekolah, belum lama ini
MATARAM—Ombudsman RI Perwakilan NTB masih menemukan modus penjualan seragam sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Oknum panitia sengaja menyertakan item baju seragam sekolah beserta harganya kepada calon siswa baru pada saat daftar ulang. Ada juga oknum kepala sekolah yang bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh fee atau dari penjual.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah mengatakan, modus-modus tersebut banyak digunakan sekolah dalam praktik jual beli seragam. Temuan ini masih didalami Ombudsman ke sekolah.

“Apakah sekolah dapat fee dari penjualan seragam ini atau tidak, kalau dapat fee ini tidak boleh secara aturan,” terang Ikhwan saat ditemui di kantornya, Kamis (13/7).

Ikhwan juga membeberkan, beberapa sekolah memang tidak menyebut secara langsung soal keharusan pembelian seragam di sekolah. Namun dengan menyelipkannya beserta harga dalam item daftar ulang tentu menjadi pertanyaan.

“Maksudnya apa diselipkan seperti itu apa?,” kritiknya.

Dia menjelaskan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang jelas bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dan dewan pendidikan dan atau komite sekolah madrasah, baik perseorangan maupun kolektif.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru,” ujarnya tegas.

Ombudsman RI Perwakilan NTB juga menemukan tidak ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi akan didistribusikan ke sekolah mana. Meskipun kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta.

Dalam aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dikbud NTB tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime).  Saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta, informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan karena terdapat jeda dua hari. Selama dua hari tersebut status terakhir terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman.

“Terdapat banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru diupdate untuk kebutuhan PPDB 2023. Perlu pelibatan Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan Juknis PPDB 2023,” tambahnya.

Temuan lainnya, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. Antara lain merubah alamat KK menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain. Merubah status anak kandung dalam KK karena ada ketentuan PPDB yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan keluarga, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu setahun lamanya.

“Berdasarkan temuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan NTB  telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke dinas pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian,” katanya. (cr-thn/r10) Editor : Baiq Farida
#Jual Beli Seragam #Ombudsman NTB