Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuliah Umum Stikes Mataram Hadirkan Guru Besar Yang Juga Putri Dari Wapres Ma'ruf Amin

Alfian Yusni • Kamis, 22 Februari 2024 | 17:33 WIB
Prof Dr Siti Azizah menerima kenang-kenangan dari Ketua Stikes Mataram Prof Chairun Nasirin didampingi Ketua Yayasan Stikes Mataram Dr Hadi Suryatno.
Prof Dr Siti Azizah menerima kenang-kenangan dari Ketua Stikes Mataram Prof Chairun Nasirin didampingi Ketua Yayasan Stikes Mataram Dr Hadi Suryatno.

LombokPost-Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Mataram, baru-baru ini menggelar kuliah umum. Didaulat sebagai pembicara utama adalah Prof Dr Siti Nur Azizah. Dia adalah Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal (produk halal).

Dalam kesempatan itu, putri ke empat Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menyampaikan materi dengan judul 'Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan, Dalam Perspektif Hukum Kesehatan'.

''Saat ini, perkembangan hukum selalu tertinggal dibandingkan persoalan tentang kesehatan,'' ujar Azizah membuka kuliah umum.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan, kata dia, dalam menjalankan praktik mendapatkan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi.

Hadirnya UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, kata dia, tampaknya dalam kerangka memenuhi harapan. ''Ini terutama dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi para profesional medis (perawat dan dokter) yang berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan seringkali menjadi korban karena bidang pekerjaan mereka,'' jelas perempuan yang pernah bekerja sebagai PNS di Kementrian Agama RI ini.

Disamping itu, dia juga menyampaikan, tanggung jawab pemerintah atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak telah diatur dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1954. 

''Kemudian di pasal 28H UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak termasuk dengan hak kesehatan,'' paparnya.

Lebih jelas lagi, Dosen STAI Salahudin Al Ayubi Jakarta, membeberkan, Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023, merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem  kesehatan di Indonesia. 

''Undang-Undang ini mencakup hal-hal seperti promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan,'' jelas politikus Partai Demokrat ini.

Azizah juga berpendapat, dalam pembangunan kesehatan, masyarakat merupakan bagian dari SDM yang sangat penting perannya guna meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi pada pelayanan kesehatan yang bersifa promotif dan preventif.

''Sedangkan tenaga kesehatan masyarakat mempunyai peran strategis dalam mengubah perilaku masyarakat menjadi kondusif terhadap perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS) melalui promosi kesehatan,'' jelas dia.

Pasien, kata Azizah, juga berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. ''Disamping itu, pasien juga harus mematuhi nasihat dan petunjuk dari tenaga medis dan kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan,'' ucapnya.

Semantara itu Ketua Stikes Mataram Prof Dr Chairun Nasrin dalam sambutannya mengatakan, digelarnya kuliah umum ini bertujuan untuk menambah wawasan peserta kuliah umum.

''Terutama para mahasiswa Stikes Mataram. Kelak ketika sudah terjun ditengah masyarakat, apa yang disampaikan Bu Azizah bisa menjadi pegangan mereka,'' ujar Chairun.

Sementara Wakil Ketua I bidan Kurikulum Stikes Mataram Robiatul Adawiyah mengatakan, kuliah umum ini penting sekali digeler. ''Mengingat saat ini sedang trend tenaga kesehatan membuka praktik mandiri. Sehingga mereka perlu mengetahui bagaimana dari sisi perlindungan hukumnya,'' ujar dia.

Dalam kuliah umum itu, selain mahasiswa Stikes Mataram dan dosen yang menjadi peserta, juga di hadiri oleh para alumni Stikes Mataram. ***

 

 

 

Editor : Alfian Yusni
#Tenaga Kesehatan #tenaga medis #pembangunan kesehatan #perlindungan hukum