LombokPost-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dibuka.
Setuan pendidikan diingatkan tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus (ABK) saat mendaftar.
”Tidak boleh sekolah menolak ABK,” kata Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Syarafudin, belum lama ini.
Diutarakan, PPDB sekarang ini tidak boleh ada sekolah menolak ABK meski satuan pendidikan tidak memiliki guru pendidikan khusus (GPK).
”Guru nantinya akan mengikuti pelatihan GPK,” kata Syaraf.
Bahkan, jika tidak ada GPK di sekolah tetap menerima ABK.
Karena kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa inklusi dengan reguler akan berada dalam satu kelas. Tidak dipisah.
”Siswa inklusi akan belajar samaan dengan siswa reguler,” terangnya.
Dia menyebutkan, ABK yang mendaftar di sekolah reguler biasanya ada rekomendasi dari psikolog.
Jika memang ketunaannya berat dan tidak bisa masuk sekolah reguler tentu akan diarahkan psikolog masuk sekolah yang cocok.
”ABK yang masuk sekolah reguler tentu ada rekomendasi psikolog. Kalau tidak bisa tentu akan diarahkan masuk SLB (Sekolah Luar Biasa, Red),” tuturnya.
Dia berharap sekolah reguler tidak menolak ABK. Karena menurutnya, ABK harus bisa mandiri tanpa bergantung dari orang lain. ”Di sekolah reguler banyak siswa ABK,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida