LombokPost-Penggunaan handphone (HP) di MTsN 1 Mataram dibolehkan dalam batasan.
Asalkan, ada izin dari guru mata pelajaran (mapel) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kalau ndak ada izin dari guru mapel ndak kita berikan bawa HP,” kata Kepala MTsN 1 Mataram Hj Rusniah, Kamis (13/2).
Dibeberkan, larangan membawa HP bagi siswa ke madrasah sudah diterapkan sejak lima tahun lalu.
Awal penerapan larangan membawa HP ditentang sejumlah wali siswa.
Namun begitu pihak madrasah terus menyosialisasikan kepada orang tua agar memahami dampak dari penggunaan HP tanpa ada pengawasan.
“Dulu banyak orang tua tidak setuju dengan aturan ini,” ujar mantan kepala MTsN 2 Mataram.
Ia tidak ingin siswa diberikan kebebasan begitu saja membawa HP tanpa ada pengawasan orang tua.
Karena dikhawatirkan HP disalahgunakan oleh anak-anak.
Kini kata dia, jika ada siswa yang ketahuan membawa HP di madrasah akan diberikan sanksi dengan menyita HP-nya.
“Orang tua nanti yang ambil HP yang disita madrasah,” cetusnya.
Ditambahkan, pemberian sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siswa. Sehingga nantinya tidak lagi mengulangi lagi membawa HP ke madrasah.
“Ada surat pernyataan untuk tidak lagi membawa HP ditandatangani orang tua,” pungkasnya. (jay/r2)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post