
LombokPost - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba nakal dengan bekerja di luar titik koordinat yang ditentukan, siap-siap gigit jari. Sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti.
“Itu kan berkaitan dengan absensi. Kalau melanggar, ada pemotongan otomatis di sistem,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, Selasa (7/4).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pegawai yang menjalani WFH dilakukan secara digital. Melalui sistem absensi titik koordinat, posisi pegawai akan terpantau secara real-time.
Aturan main WFH ditegaskan sangat ketat. Pegawai hanya diberikan ruang gerak maksimal 100 meter dari titik koordinat tempat tinggalnya yang telah terdaftar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




