Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPMP Beri Sejumlah Persyaratan, Sekolah Bisa Terima 45 Siswa Per Rombel

nur cahaya • Minggu, 20 April 2025 | 19:46 WIB

 

DAFTAR SEKOLAH : Sejumlah guru SMPN 3 Ampenan memeriksa berkas pendaftaran siswa baru di sekolah setempat, tahun lalu.
DAFTAR SEKOLAH : Sejumlah guru SMPN 3 Ampenan memeriksa berkas pendaftaran siswa baru di sekolah setempat, tahun lalu.
 

LombokPost-Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTB akan melakukan verifikasi jumlah siswa yang akan diterima satuan pendidikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sekolah diminta transparan menerima siswa baru sesuai petunjuk teknis (juknis). “Kalau di jenjang SMP bisa menampung 32 siswa per rombel. Kalau di juknis terima 32 siswa per rombel tapi datanya tak match maka tidak bisa masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Harus sesuai di manajemen publik dengan juknis,” kata Kepala BPMP NTB Katman.

Dijelaskan, setiap satuan pendidikan harus menuliskan di juknis jumlah siswa diterima  per rombel. Misalnya, di SMPN 2 Mataram jika ruang kelasnya besar dan kapasitasnya bisa menampung 45 siswa maka harus dituliskan daya tampung per rombel 45 orang. “Dalam satu rombel maksimal 45 siswa, ditulis saja 45 kalau memang daya tampungnya 45 siswa per rombel,” bebernya.

Diutarakan, mulai sekarang kepala dinas harus memetakan mana sekolah yang peminatnya cukup banyak. Sehingga nantinya dalam juknis untuk jenjang SMP dituliskan menerima siswa lebih dari 32 siswa. Misalnya SMPN 1 Mataram daya tampung per rombel 40 siswa, SMPN 15 Mataram daya tampung 45 siswa per rombel.

Photo
Photo

“Harus disampaikan mulai sekarang sehingga nantinya tidak beda dengan juknis. Kalau tahun lalu harus ada surat dari wali kota terkait sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung. Sekarang pengecualiannya disampaikan diawal,” urai Katman.

Ia menyarankan jika ada sekolah yang animonya tinggi maka harus dilampirkan di juknis siswa yang akan diterima pada SPMB. Seperti 40 siswa per rombel, 42 siswa per rombel atau 45 siswa per rombel.

“Kalau jenjang SMP maksimal bisa menerima 45 siswa per rombel, tapi harus ditulis di juknis, tidak boleh setelah atau SPMB berlangsung,” ucapnya.

Beda dengan tahun lalu, sekolah yang melebihi daya tampung atau menerima siswa melebihi 32 siswa per kelas didistribusikan ke sekolah yang kurang peminatnya.

“Kami akan lakukan verifikasi, jika di juknis terima 32 siswa per rombel maka datanya harus match dengan yang ada di manajemen publik,” tukasnya.

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf akan melakukan kordinasi dengan BPMP NTB  pada SPMB agar tidak ada persoalan dikemudian hari.

 “Kami tidak ingin ada siswa nantinya  tidak masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” jelasnya.

Pada PPDB tahun lalu, sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung dibuatkan surat wali kota agar bisa masuk Dapodik.

“Kita minta izin ke pusat agar sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung masuk Dapodik. Sekarang apakah masih sama atau seperti apa mekanismenya kita akan kordinasi dengan BPMP,” pungkasnya. (jay/r2)

Editor : Prihadi Zoldic
#Sekolah #daya tampung #BPMP #rombel #NTB #siswa #spmb