LombokPost-Masa penerimaan pendaftaran bakal calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram periode 2025-2029 diperpanjang. Ini ditenggarai karena ada pelanggaran dari panitia penjaringan bakal calon rektor yang mengabaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
Prof Muh Salahuddin, anggota senat UIN Mataram membeberkan, ada persyaratan tambahan bagi bakal calon rektor yang akan mendaftar. Yakni, harus mendapat izin rektor sekarang. Ini tidak ada dalam PMA atau keputusan Dirjen, namun dimasukkan menjadi persyaratan oleh panitia penjaringan bakal calon rektor UIN Mataram.
Dengan syarat tambahan ini membuat bakal calon rektor yang mendaftar terganggu. Karena mereka yang mendaftar sebagai bakal calon rektor UIN Mataram harus mendapat izin rektor. “Aturan ini akan mengganggu psikis bakal calon rektor yang akan mendaftar,” ucap Salahuddin.
Untuk diketahui, masa penerimaan pendaftaran bakal calon rektor UIN Mataram periode 2025-2029 mestinya ditutup pada 14 Mei lalu. Namun berdasarkan berita acara rapat senat Nomor 10/Un.12/PP.00.9/Senat/05/2025 pada 14 Mei lalu perihal pertimbangan kepada panitia penjaringan bakal calon rektor untuk menghapus/mencabut syarat tambahan penjaringan bakal calon rektor UIN Mataram tahun 2025 yang tidak diatur dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015. Panitia penjaringan bakal calon rektor memperpanjang masa penerimaan pendaftaran bakal calon rektor UIN Mataram hingga 16 Mei. “Ada perpanjangan dua hari,” cetus Salahuddin.
Adanya perpanjangan penerimaan bakal calon rektor UIN Mataram ini diprediksi akan muncul bakal calon rektor UIN Mataram yang baru. Sebelumnya, ada lima guru besar yang mendaftar sebagai bakal calon rektor UIN Mataram periode 2025- 2029. Diantaranya Prof. Dr. H. Muhammad, M.Pd., M.S, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag, Prof. Dr. H. Jumarim, M.H.I, Prof. Dr. H. Fahrurrozi, M.A, dan Prof. Dr. H. Adi Fadli, M.Ag. “Kemungkinan akan bertambah bakal calon rektor yang mendaftar,” pungkasnya. (jay)
Editor : Prihadi Zoldic