LombokPost - Teluk Jukung yang terletak di Desa Jerowaru, Lombok Timur, kini diakui secara resmi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, sebagai Kampung Budidaya Lobster, sehingga memiliki potensi ekonomi yang besar.
Namun, di balik pengakuan tersebut, Teluk Jukung menghadapi berbagai persoalan yang cukup kompleks. Adhitya Nini Rizki Apriliana, Dosen Hukum Internasional dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) mengungkapkan praktik penyelundupan benih lobster secara ilegal masih marak terjadi di kawasan ini.
“Sentra budidaya ini menghadapi berbagai tantangan ekologis dan sosial, termasuk penyelundupan benih lobster ilegal,” terangnya, Rabu (13/8).
Hal ini mengancam keberlanjutan plasma nutfah atau sumber daya genetic lobster dan secara langsung melemahkan daya saing para pembudidaya lokal yang berusaha menjalankan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
Kondisi ini diperparah oleh belum tersedianya solusi alternatif terhadap kebijakan pembatasan ekspor benih lobster. Akibatnya, sebagian pembudidaya merasa terpaksa terlibat dalam praktik ilegal demi mempertahankan keberlangsungan ekonomi mereka, sebuah dilema yang terus menghantui komunitas pesisir.
“Ini membuat pembudidaya terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan mereka secara ekonomi,” kata dia.
Menjadi bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah Indonesia mendorong kerja sama lintas negara melalui kemitraan rantai pasok lobster dengan Vietnam.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sektor hilir perikanan, termasuk melalui proses transfer teknologi budidaya lobster. Namun, kata Nini, kerja sama tersebut juga menimbulkan kekhawatiran baru, khususnya terkait pelaksanaan prinsip Open Access and Benefit Sharing (ABS) yang diatur dalam Convention on Biological Diversity (CBD).
Menurutnya, prinsip ABS menuntut adanya mekanisme yang menjamin Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal dan Kesepakatan Bersama sebelum sumber daya genetik dimanfaatkan.
Ketidakterlibatan masyarakat lokal dalam proses negosiasi, dan pembagian manfaat dikhawatirkan bisa memperburuk ketimpangan dan eksploitasi sumber daya hayati Indonesia. “Kolaborasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Nini melakukan penelitian berbasis pendekatan sosio-legal dilakukan untuk menganalisis, apakah kemitraan Indonesia–Vietnam benar-benar mendukung prinsip-prinsip ABS atau justru menimbulkan ketimpangan baru.
Penelitian ini mengacu pada hasil pengabdian masyarakat di Teluk Jukung dan juga membandingkannya dengan proyek percontohan budidaya lobster di Jembrana, Bali.
“Fokus utama kajian ini adalah menilai kesiapan pembudidaya lokal terhadap rencana transfer teknologi serta mengevaluasi sejauh mana mereka dilibatkan dalam negosiasi pembagian manfaat,” jelasnya.
Penelitian juga menyoroti pentingnya keberlanjutan ekosistem laut dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam setiap bentuk kerja sama internasional.
Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, agar kemitraan internasional yang dijalankan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan sosial dan ekologis.
Dengannya, budidaya lobster di Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir yang menjadi ujung tombak sektor perikanan nasional.
“Saya berharap, hasil riset atau temuan ini bisa memberikan rekomendasi kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kerja sama, bisa mendukung prinsip Open Access and Benefit Sharing dan keberlanjutan budidaya lobster di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji