Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikbud NTB Panggil Kepala SMKN 3 Mataram, Dalami Dugaan Pungli ke Siswa

Ali Rojai • Jumat, 19 September 2025 | 04:58 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost- Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dipastikan tidak boleh dipungut biaya.

Penegasan ini disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB setelah mencuat dugaan pungli di SMKN 3 Mataram.

Kabid Pembinaan SMK Dikbud NTB Supriadi mengatakan, pihaknya segera memanggil kepala sekolah terkait dan menginstruksikan pengawas turun langsung ke lapangan.

“Kalau ada siswa penerima KIP dan KKS ditarik biaya jelas menyalahi aturan. Itu bisa masuk pungli,” tegas Supriadi, Kamis (18/9).

Ia menegaskan, siswa penerima KIP dan KKS tetap menjadi prioritas untuk dibebaskan dari segala pungutan.

“Prinsipnya jelas, siswa miskin harus gratis. Kalau masih dipungut, itu pungli,” kata Supriadi.

Dalam notula rapat di sekolah, Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris sempat mengarahkan agar siswa penerima KIP/PKH tetap membayar sumbangan berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua.

Namun kebijakan itu dinilai keliru oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) NTB Iwan Supriadi.

Menurut Iwan, sesuai Pergub, siswa penerima KIP/KKS tidak boleh ditarik biaya pendidikan, termasuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

“Di SMKN 4 Mataram misalnya, siswa non-KIP kalau orang tuanya tidak mampu bisa dapat keringanan hingga gratis. Jadi prinsipnya jelas, penerima KIP dan KKS tidak boleh dipungut biaya apa pun,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan terletak pada sifatnya. Sumbangan bersifat sukarela, tidak dipatok nilainya, dan tidak memiliki jatuh tempo.

“Kalau nilainya ditentukan dan ada batas waktu, itu sudah bukan sumbangan, melainkan pungutan. Dan kalau ditarik dari penerima KIP/KKS, jelas itu pungli,” tegasnya.

Saat ini Gubernur NTB telah mengeluarkan surat edaran kepada Dikbud NTB, kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri, dan Inspektur Provinsi NTB terkait moratorium BPP.

Isinya meminta seluruh sekolah menunda penarikan BPP hingga evaluasi Pergub Nomor 44 Tahun 2018 selesai dilakukan.

Kepala sekolah tetap dapat mengajukan RAPBS dan mencari dukungan dana dari komite atau masyarakat, tetapi sifatnya harus sukarela.

Sekretaris Komite SMKN 3 Mataram Hariyanto mengatakan sumbangan di sekolahnya telah sesuai kesepakatan orang tua saat rapat komite.

Seorang pengendara melintas di depan SMKN 3 Mataram, Kamis (18/9). Dikbud NTB tegaskan siswa pemegang KIP dan KKS tidak boleh dipungut biaya.
Seorang pengendara melintas di depan SMKN 3 Mataram, Kamis (18/9). Dikbud NTB tegaskan siswa pemegang KIP dan KKS tidak boleh dipungut biaya.

“InsyaAllah tidak ada aturan yang kami langgar. Semua berdasarkan musyawarah, dan kami juga berupaya mencari dukungan swasta yang tidak mengikat,” ujarnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Biaya Penyelenggaraan Pendidikan #SMKN 3 Mataram #KKS 2025 #Dikbud NTB #BPP #menyalahi aturan #KIP 2025 #siswa #Pungli