LombokPost- Ombudsman NTB menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah setelah kebijakan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dihapuskan.
Sejumlah sekolah di NTB diduga memungut biaya dengan dalih sumbangan, bahkan kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna mengingatkan sekolah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Kalau sumbangan tidak ditentukan jumlahnya dan tidak mengikat, itu sah. Tapi kalau besarannya ditentukan, maka ini sudah masuk pungutan,” tegas Arya.
Menurut Arya, siswa penerima KIP dan KKS tidak boleh dibebani biaya apapun. Sebab Pergub lama terkait BPP belum dicabut sehingga aturan itu masih berlaku.
“Justru pemerintah menegaskan siswa dari keluarga kurang mampu harus digratiskan, bukan malah ditarik biaya,” kata Arya.
Ironisnya, dugaan pungli di sekolah tetap menyasar siswa penerima bantuan pendidikan. Salah satunya terjadi di SMKN 3 Mataram.
Arya menilai kebijakan yang diambil kepala SMKN 3 Mataram keliru karena adanya arahan agar siswa penerima KIP/KKS ikut menyumbang.
“Banyak temuan BPK di sekolah-sekolah. Kami juga akan mengecek langsung kasus dugaan pungli di SMKN 3 Mataram ini,” tambah Arya.
Ia menegaskan, sumbangan hanya bisa dikategorikan sah apabila sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran nominal.
Ombudsman NTB memastikan akan menindaklanjuti temuan dugaan pungli di sekolah agar tidak lagi merugikan siswa, khususnya penerima KIP dan KKS.(*)
Editor : Pujo Nugroho