LombokPost - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menegaskan sumbangan SMA/SMK/SLB negeri di NTB bersifat sukarela.
Nilai sumbangan tidak boleh ditentukan, bahkan wali murid boleh tidak menyumbang jika tidak mampu.
Plt Kepala Dikbud NTB Lalu Hamdi menyampaikan hal itu usai keluarnya Surat Edaran (SE) moratorium BPP yang diterbitkan Pemprov NTB beberapa waktu lalu. SE tersebut menunda sementara aturan Pergub Nomor 44 Tahun 2018 tentang BPP.
“Sumbangan sekolah sifatnya seikhlasnya, bukan pungutan. Kalau tidak mampu, tidak harus nyumbang,” tegas Hamdi, Selasa (23/9).
Menurutnya, regulasi terbaru menegaskan komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan dari orang tua untuk mendukung biaya penyelenggaraan pendidikan. Skema pungutan tidak lagi diperbolehkan.
Namun praktik di lapangan sering berbeda. Banyak sekolah masih menetapkan nominal sumbangan, bahkan kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kondisi ini dikhawatirkan menyerupai pungutan.
“Kalau sudah ditentukan nominal dan waktunya, itu bukan lagi sumbangan tapi pungutan. Kami tidak ingin ada kepala sekolah terjerat masalah hukum,” kata Hamdi.
Dikbud NTB dalam waktu dekat akan mengumpulkan kepala SMA/SMK/SLB negeri bersama komite sekolah untuk menegaskan aturan ini.
Hamdi berharap regulasi yang sedang disusun bisa memberi kepastian hukum bagi sekolah.
Sambil menunggu regulasi baru, kebutuhan sekolah dapat ditutupi dengan sumbangan sukarela wali murid melalui komite. “Tidak ada ketentuan besaran. Semua sesuai kemampuan,” jelas Hamdi.
Ia berkomitmen memastikan sumbangan sekolah benar-benar seikhlasnya. Dengan demikian, tidak ada lagi pungutan berkedok sumbangan di SMA/SMK/SLB negeri di NTB.(*)
Editor : Prihadi Zoldic