LombokPost- Universitas Mataram (Unram) memastikan proses pemilihan Senat dan pemilihan calon Rektor Unram berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kepala Humas Unram Khairul Umam menanggapi sejumlah pemberitaan simpang siur di media belakangan ini.
“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul.
Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.
Menanggapi isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
Menurutnya, penjatuhan sanksi etik terhadap Prof Hamsu Kadriyan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Prosesnya panjang dan melalui tahapan yang sah, mulai dari temuan Satuan Pengawasan Internal (SPI) hingga pembentukan Majelis Etik Universitas,” papar Khairul.
Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Unram, lanjut Khairul, rektor kemudian menetapkan sanksi etik kepada yang bersangkutan.
Ia menegaskan, keputusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pemilihan rektor Unram.
“Penjatuhan sanksi etik ini sudah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam