Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

FHISIP Unram Bahas Masa Depan Palestina: Diplomasi, HAM, dan Solidaritas Dunia Mengemuka

Nurul Hidayati • Kamis, 6 November 2025 | 23:31 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost — Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) kembali menyelenggarakan sebuah forum diskusi publik yang sangat dinanti.

Kegiatan ini merupakan seri ke-10 yang diselenggarakan oleh Sorot Kamera, unit di bawah FHISIP UNRAM.

Diskusi kali ini mengusung tema krusial, yaitu "Masa Depan Palestina: Antara Diplomasi, HAM, dan Solidaritas Internasional."

Acara penting ini bertempat di Ruang Video Conference, Gedung B Lantai 1 FHISIP UNRAM. Tiga narasumber utama dihadirkan untuk mengupas tuntas isu ini dari berbagai perspektif. Mereka adalah Dr. Zunnuraeni, S.H., M.H (Dosen Hukum Internasional FHISIP UNRAM), Dr. Rahman Maulana Kafrawi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara FHISIP Unram), dan Sirwan Yazid Bustami, S.IP., MA. (Dosen Hubungan Internasional FHISIP UNRAM).

Diskusi yang penuh bobot ini dipandu dengan apik oleh Ayu Riska Amalia, S.H., M.H. selaku moderator.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. selaku Dekan FHISIP Unram.

Ia menekankan pentingnya sensitivitas akademik terhadap isu-isu global yang tengah memanas.

“Diskusi kita hari ini tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga geopolitik dan kemanusiaan,” ujar Dekan dalam sambutannya.

Wira menambahkan kalau konflik Israel–Palestina mengajarkan untuk melihat ulang bagaimana dunia bekerja dan bagaimana hukum internasional kerap kehilangan taringnya saat membuka acara tersebut.

Moderator Ayu Riska Amalia dalam pengantarnya mengajak peserta untuk merefleksikan tragedi kemanusiaan yang tengah terjadi di Gaza.

“Gaza bukan hanya simbol perlawanan terhadap penjajahan modern, tetapi juga wajah dunia yang mati rasa,” tegasnya dengan nada prihatin.

Ia bahkan menyatakan bahwa “Genosida ini dipertontonkan secara terbuka di depan miliaran manusia, namun hukum internasional seolah tidak berdaya.”

Dalam pemaparannya, Dr. Zunuraeni, S.H., M.H menjelaskan akar historis konflik Palestina–Israel. Ia menuturkan bahwa konflik tersebut berawal sejak masa mandat Inggris dan Deklarasi Balfour 1917.

Narasumber Hukum Internasional ini menelusuri kronologi pembagian wilayah oleh PBB, kemudian dilanjutkan dengan pendirian Negara Israel tahun 1948.

Peristiwa Nakba yang menandai pengusiran besar-besaran rakyat Palestina pun turut dibahas secara mendalam.

Zunuraeni juga menyoroti serangkaian resolusi penting PBB. Resolusi tersebut mulai dari Resolusi 242 (1967), 338 (1973), hingga New York Declaration 2025 yang menegaskan pengakuan terhadap dua negara.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

“Masalah Palestina bukan hanya persoalan pendudukan, tetapi juga tantangan pengakuan dan legitimasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Palestina diakui lebih dari 140 negara, tetapi kedaulatannya masih terus dipasung oleh veto dan kekuasaan global.

Sementara itu, Sirwan mengulas dimensi diplomasi Palestina yang kompleks. Diplomasi ini dilakukan baik melalui jalur konvensional maupun diplomasi digital yang masif.

“Diplomasi Palestina hari ini bergerak multijalur, melalui forum resmi seperti PBB dan juga kampanye digital global,” ujarnya.

Namun, ia menekankan diplomasi tidak akan kuat tanpa persatuan internal antara Fatah dan Hamas.

Sirwan juga menegaskan pentingnya peran Indonesia dalam diplomasi kemanusiaan Palestina.

“Secara moral dan konstitusional, Indonesia memiliki mandat untuk membela Palestina,” imbuhnya.

Ia menggarisbawahi bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah fondasi moral kita bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Narasumber ketiga, Dr. Rachman Maulana Kafrawi, S.H., M.H. menyoroti kedudukan Palestina dalam hukum tata negara internasional.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Konvensi Montevideo 1933, Palestina telah memenuhi unsur sebagai Negara. Unsur tersebut ialah memiliki penduduk permanen, wilayah terdefinisi, pemerintahan, dan kapasitas menjalin hubungan internasional.

“Lebih dari sekadar simbol, pengakuan hukum internasional terhadap Palestina berarti legitimasi atas perjuangan rakyatnya untuk hidup dan menentukan nasib sendiri,” tegasnya.

Ia menyatakan dengan lantang bahwa ini bukan lagi isu agama, tetapi isu kemanusiaan.

Ia juga menyoroti peran Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menegakkan keadilan atas dugaan genosida oleh Israel.

“ICJ sudah mengakui bukti kuat adanya kejahatan genosida,” tambahnya.

Sementara ICC telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Netanyahu.

”Ini menjadi langkah kecil tapi penting menuju akuntabilitas,” ujarnya.

Soroti Masa Depan Palestina, Hukum Internasional Kehilangan Taring di Hadapan Genosida Gaza
Soroti Masa Depan Palestina, Hukum Internasional Kehilangan Taring di Hadapan Genosida Gaza

Dalam sesi diskusi, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum dan mahasiswa FHISIP UNRAM menyoroti relevansi hak veto.

Mereka melihat bahwa hak veto kerap menjadi penghalang upaya perdamaian global. Menanggapi hal ini, para narasumber sepakat bahwa sistem veto di Dewan Keamanan PBB telah usang dan tidak demokratis.

“Selama hak veto masih dipertahankan, dunia akan selalu disandera oleh kepentingan lima negara besar,” ujar Sirwan dengan tegas.

Penutup acara disampaikan oleh moderator Ayu Riska Amalia. Ia menegaskan kembali pentingnya kesadaran kemanusiaan global dalam menyikapi isu Palestina.

“Seperti kata George Mitchell, diplomasi adalah 700 hari kegagalan dan 1 hari keberhasilan,” ucapnya.

Ia menutup diskusi dengan refleksi mendalam: “Namun dalam konteks Gaza, sudah 733 hari kegagalan tanpa keberhasilan. Ini adalah titik terendah diplomasi kemanusiaan kita.”

Editor : Marthadi
#Unram #hukum #global #gaza #Palestina