LombokPost- Implementasi Teaching Factory (Tefa) SMKN 4 Mataram terganjal payung hukum yang belum jelas meski fasilitas sudah lengkap. Tefa SMKN 4 Mataram menjadi andalan pendidikan vokasi, namun operasionalnya belum maksimal karena ketiadaan regulasi usaha yang kuat.Kondisi ini membuat Tefa yang dikelola berbagai jurusan belum dapat beroperasi secara penuh.
Kepala SMKN 4 Mataram Iwan Supriadi mengatakan, Teaching Factory SMKN 4 Mataram telah lama menjadi bagian penting pembelajaran. Jurusan Perhotelan telah mengelola hotel dengan sistem pemasaran berbasis online melalui kerja sama dengan RedDoorz. Jurusan Busana mengoperasikan outlet dan konveksi.
Jurusan Boga mengelola kafe dan kantin, sementara Jurusan Kecantikan telah membuka salon di area depan sekolah. Namun, meski Teaching Factory SMKN 4 Mataram berjalan aktif, status operasional unit usaha masih terkendala.
“Hambatan Teaching Factory kami adalah belum adanya payung hukum yang jelas. Penjualan produk dan jasa memang dilakukan, tetapi belum bisa dimaksimalkan,” kata Iwan, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, jurusan yang muda seperti Usaha Perjalanan Wisata (UPW) juga tengah dipersiapkan agar memiliki Teaching Factory sendiri. Tantangan regulasi dianggap menjadi penghalang utama pengembangan sektor-sektor tersebut.
Untuk mengatasi kendala itu, SMKN 4 Mataram kini fokus mempercepat proses menuju status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekolah telah menerima SK standar pelayanan minimum, salah satu syarat dasar menuju operasional BLUD.
”Kami berharap pada Januari 2026 atau setidaknya di tahun 2026, status SMK BLUD dapat terealisasi penuh,” harap Iwan.
Status BLUD bagi SMKN 4 Mataram dinilai sangat strategis. Dengan BLUD, Teaching Factory SMKN 4 Mataram dapat beroperasi maksimal, mulai dari produksi hingga penjualan jasa dan produk ke masyarakat secara legal.
Iwan menegaskan, BLUD menjadi kunci kemandirian sekolah dan peluang besar untuk mengoptimalkan Teaching Factory dari berbagai jurusan.
“Jika Teaching Factory SMKN 4 Mataram didukung BLUD, sekolah tidak hanya mengandalkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terbatas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan seluruh unit usaha,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam