LombokPost- Sebanyak 30 SD di Kota Mataram kini berpacu dengan waktu untuk melengkapi data dukung pengusulan rehabilitasi sekolah.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu agar usulan rehabilitasi sekolah dapat disetujui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan anggaran rehabilitasi tidak dipangkas, bahkan gagal total.
Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Akmaludin mengingatkan pihak sekolah, agar tidak menyepelekan dokumen pengusulan rehabilitasi sekolah, terutama rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.
Ia menyebutkan, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan banyak sekolah gagal lolos verifikasi rehabilitasi di Jakarta akibat data dukung rehabilitasi sekolah yang tidak lengkap.
“Belajar dari tahun lalu, ada sekolah yang pulang tangan hampa karena data dukung rehabilitasi sekolah tidak memadai. Yang paling sering bermasalah adalah tidak adanya rekomendasi dari Dinas PUPR,” ujar Akmaludin, Senin (22/12).
Menurutnya, rekomendasi Dinas PUPR bersifat wajib bagi usulan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat. Tanpa dokumen tersebut, peluang usulan rehabilitasi sekolah disetujui Kemendikdasmen hampir tertutup.
Sementara untuk pembangunan gedung sekolah baru, sekolah juga diwajibkan memastikan ketersediaan lahan yang sah, dibuktikan dengan sertifikat resmi. Ketidaksiapan lahan kerap menjadi penyebab utama gugurnya usulan rehabilitasi sekolah di tingkat pusat.
Tak hanya soal kelengkapan dokumen, kesalahan teknis pengunggahan foto kerusakan sekolah turut menjadi perhatian. Akmaludin meminta sekolah mengunggah foto detail kerusakan bangunan, bukan sekadar foto umum lingkungan sekolah.
“Jika yang diusulkan perbaikan atap, foto harus menunjukkan kerusakan struktur atap secara jelas dari dekat, bukan foto halaman sekolah atau tiang bendera,” tegas Akmaludin.
Selain itu, sinkronisasi data rehabilitasi sekolah di aplikasi juga harus diperhatikan. Ia mencontohkan kasus ketidaksesuaian jumlah ruang kelas, seperti yang sempat dialami SDN 12 Ampenan, sehingga sekolah harus melakukan unggah ulang dokumen.
Untuk meminimalisir kesalahan saat verifikasi rehabilitasi sekolah di tingkat pusat, seluruh sekolah diminta melengkapi dan memperbarui data pengusulan paling lambat 27 Desember.
Akmaludin menegaskan, Disdik Kota Mataram hanya bertindak sebagai fasilitator. Keberhasilan usulan rehabilitasi sekolah ke Kemendikdasmen sepenuhnya bergantung pada kesiapan dan keaktifan pihak sekolah.
“Sekolah yang menentukan. Kami hanya memfasilitasi. Kelengkapan data dukung rehabilitasi sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam