Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hapus Plt Kepala Sekolah Dipercepat, Kemendikdasmen Target Semua Definitif

Jay • Rabu, 29 April 2026 | 17:43 WIB
Kepala BGTK NTB Wirman Kasmayadi
Kepala BGTK NTB Wirman Kasmayadi

 

LombokPost- Kebijakan menghapus status Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dipercepat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Langkah ini untuk memastikan seluruh satuan pendidikan dipimpin kepala sekolah definitif.

Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB Wirman Kasmayadi menuturkan, keberadaan Plt kepala sekolah memiliki keterbatasan kewenangan.

Padahal, kepala sekolah berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penandatanganan ijazah. Karena itu, percepatan pengisian kepala sekolah definitif menjadi fokus pemerintah.

Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diperkuat Kepmen Dikdasmen Nomor 129/P/2025. Dalam implementasinya, pemerintah menghadirkan Aplikasi KSPSTK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).

Baca Juga: Tim Basket MTsN 1 Mataram Juara Tunas Daud Championship 2026

“Sistem ini terintegrasi dengan data BKN melalui layanan MyASN. Sehingga proses mutasi dan promosi kepala sekolah definitif berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Wirman.

Dalam skema terbaru, lanjut Wirman, terdapat dua jalur pengisian jabatan kepala sekolah, yakni jalur reguler dan nonreguler.

Jalur nonreguler menjadi solusi bagi daerah dengan keterbatasan anggaran karena memungkinkan guru dilantik lebih dulu sebelum mengikuti pelatihan. 

“Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi percepatan menghapus status Plt kepala sekolah secara nasional,” tuturnya.

Baca Juga: Unram Kukuhkan 6 Guru Besar, Dorong Hilirisasi Riset untuk Masyarakat

Data terbaru menunjukkan progres signifikan.

Dari kebutuhan sekitar 2.200 posisi kepala sekolah definitif, kini tersisa sekitar 1.100 posisi atau sudah terpenuhi 50 persen dalam setahun terakhir.

Di Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Timur menjadi wilayah prioritas karena memiliki jumlah sekolah dan guru terbanyak.

Namun, tantangan masih dihadapi di lapangan. Faktor geografis hingga minimnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah menjadi kendala. Tidak sedikit guru yang enggan dipromosikan meski memenuhi syarat. Kondisi ini turut memengaruhi percepatan program menghapus status Plt kepala sekolah.

Untuk mengatasi hal itu, kata Wirman, pemerintah memberikan fleksibilitas kebijakan.

Di daerah terpencil seperti Pulau Maringkik dan Pulau Moyo, guru dengan golongan 3B dapat dipromosikan jika tidak tersedia kandidat golongan 3C.

Baca Juga: Seleksi Kepala Sekolah NTB Masuk Tahap Penentuan, Dikpora Tekankan Objektivitas

“Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kepala sekolah definitif di wilayah sulit,” terangnya.

Langkah penghapusan Plt kepala sekolah juga didasari beban kerja yang tidak seimbang.

Banyak Plt harus menjalankan tugas manajerial sekaligus tetap mengajar di kelas. Kondisi ini menciptakan “double burden” yang berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran.

Dengan optimalisasi Aplikasi KSPSTK dan koordinasi bersama BKN, pemerintah menargetkan seluruh jabatan segera terisi. Upaya menghapus status Plt kepala sekolah diharapkan mampu menciptakan tata kelola sekolah yang lebih profesional, efektif, dan berkelanjutan.

Editor : Kimda Farida
#hapus Plt kepala sekolah dipercepat #kebijakan pendidikan Indonesia #kepala sekolah definitif #BGTK NTB #kemendikdasmen