Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rotasi Kepala Sekolah di Mataram Segera Digulirkan, Penghapusan Jabatan Plt Jadi Prioritas

Jay • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:52 WIB
Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan BGTK NTB Ari Dahfid
Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan BGTK NTB Ari Dahfid

 

LombokPost- Rotasi kepala sekolah (Kasek) di Kota Mataram segera digulirkan. Saat ini, proses penetapan kepala sekolah definitif masih menunggu persetujuan pemerintah pusat terkait sinkronisasi regulasi.

Langkah ini menjadi upaya mengakhiri dominasi jabatan pelaksana tugas (Plt) yang dinilai memiliki kewenangan terbatas dalam pengambilan kebijakan di sekolah.

Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan BGTK NTB Ari Dahfid mengatakan percepatan penetapan kepala sekolah definitif menjadi prioritas pemerintah daerah.

Baca Juga: Siswa MTsN 2 Lobar Lolos Jambore Pramuka Nasional 2026, Siap Tampil di Cibubur

“Rotasi kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara instan. Kepala sekolah definitif harus ada tempatnya dulu. Kalau sudah ada pergeseran, baru bisa diisi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rotasi kepala sekolah juga bergantung pada regulasi pengawas yang saat ini masih berproses di Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara. Jika aturan tersebut rampung, kepala sekolah senior akan dialihkan menjadi pengawas sehingga rotasi dapat berjalan lebih cepat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mendorong percepatan penetapan kepala sekolah definitif. Hal ini karena jabatan Plt memiliki keterbatasan kewenangan.

Baca Juga: Revitalisasi SMKN 1 Narmada Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Bendahara Mencuat

Dahfid mengatakan secara aturan masa jabatan Plt maksimal enam bulan. Namun, dalam praktiknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Ia menambahkan, terdapat dua jalur dalam pengisian kepala sekolah definitif. Pertama, jalur reguler bagi guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (BCKS). Kedua, jalur nonreguler untuk pengangkatan satu periode jabatan.

Ke depan, rotasi juga membuka peluang fleksibilitas jabatan antara pengawas dan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan regulasi.

Baca Juga: Hardiknas 2026 Mataram: Pendidikan Bermutu, Guru Diperkuat, Prestasi Pelajar Diapresiasi

“Rotasi kepala sekolah diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Mataram,” pungkasnya.

Editor : Pujo Nugroho
#rotasi kepala sekolah #rotasi kepala sekolah Mataram #penghapusan jabatan Plt #kepala sekolah definitif #Plt kepala sekolah