LombokPost - Universitas Mataram (Unram) mempercepat sinkronisasi statuta dengan regulasi terbaru. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perguruan tinggi.
Upaya itu diwujudkan melalui sosialisasi dan diskusi perubahan Statuta Unram di Ruang Sidang Rektor Unram. Kegiatan itu menghadirkan Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Bidang Hukum, Regulasi, dan Tata Kelola Dr Ismail Hasani.
Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan Statuta Unram tetap relevan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi nasional. Sekaligus menjadi landasan hukum bagi transformasi tata kelola universitas yang lebih adaptif, inklusif, dan berdaya saing.
Rektor Unram Prof Sukardi menegaskan, penyusunan Statuta Unram yang baru merupakan kebutuhan strategis agar seluruh kebijakan kampus selaras dengan regulasi terkini. Menurutnya, pembaruan statuta bukan sekadar perubahan dokumen. Melainkan fondasi untuk membawa Unram berkembang lebih cepat.
Baca Juga: SD Negeri di Mataram Berganti Nama, Regrouping Sekolah Mulai Diberlakukan
"Jika ingin bergerak dan maju bersama, maka tidak ada cara lain selain menyusun statuta yang baru. Apa pun status kita, komitmen bersama adalah hal yang utama. Walaupun berbeda pilihan, kita harus bekerja bersama demi kemajuan Unram," tegasnya.
Prof Sukardi juga menilai momentum perubahan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat soliditas seluruh sivitas akademika. Bahkan, ia berharap proses pergantian pimpinan fakultas dan direktorat yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang dapat dilakukan serentak.
"Bagus apabila pelantikan dilakukan serempak sehingga kita bisa bergerak bersama dan menjadikan Unram sebagai mutiara yang bersinar di Indonesia Timur," ujarnya.
Baca Juga: Wisuda Unram 2026, Rektor: Gelar Akademik Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi untuk Masyarakat
Sementara itu, Staf Khusus Mendiktisaintek Dr Ismail Hasani menjelaskan, perubahan Statuta Unram merupakan hal wajar. Regulasi yang menjadi rujukan saat ini masih mengacu pada Permenristekdikti Nomor 45 Tahun 2017. Setelah hampir sembilan tahun berlaku, sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ia mengingatkan agar proses penyusunan perubahan dilakukan secara hati-hati. Termasuk dalam membangun narasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perubahan statuta tidak boleh menimbulkan persepsi negatif, seperti adanya pemusatan kewenangan dalam tata kelola universitas.
"Narasi perubahan statuta perlu dibangun dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif, seperti pemusatan kekuasaan. Prinsipnya, perubahan tidak boleh menyengsarakan pihak mana pun," jelasnya.
Baca Juga: SPMB SMPN 16 Mataram Masih Sisakan Banyak Kursi, Jalur Domisili Jadi Penentu
Dalam forum itu, Tim Hukum Unram turut memaparkan sejumlah poin yang menjadi fokus pembahasan. Mulai dari penyesuaian visi dan misi universitas, analisis dampak perubahan statuta, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Melalui sinkronisasi Statuta Unram ini, Ismail berharap lahir regulasi internal yang lebih responsif terhadap tantangan zaman. Statuta Unram yang baru diharapkan menjadi fondasi transformasi menuju tata kelola modern, memperkuat daya saing perguruan tinggi, serta meningkatkan kontribusi Unram bagi pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia.
Editor : Prihadi Zoldic