PGRI Mataram Soroti Pengawas Rangkap Plt Kepala Sekolah

Jay • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:40 WIB
Imam Purwanto
Imam Purwanto

 

LombokPost- Kebijakan pengawas sekolah menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di Kota Mataram mendapat sorotan PGRI Kota Mataram. Organisasi guru ini menilai kebijakan pengawas jadi Plt kepala sekolah tersebut memunculkan persoalan baru, termasuk fenomena kepala sekolah bayangan di sejumlah sekolah.

Ketua PGRI Kota Mataram Imam Purwanto mengatakan, persoalan muncul karena pengawas yang ditunjuk sebagai Plt kepala sekolah tidak memiliki kewenangan penuh dalam sejumlah urusan administratif. Salah satunya terkait penandatanganan dokumen penting sekolah, termasuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi tersebut membuat guru senior di sekolah ikut mengambil peran dalam urusan administrasi dan kebijakan strategis.

Situasi itu, menurut Imam, berpotensi melahirkan kepala sekolah bayangan. Guru senior menjalankan tanggung jawab besar di sekolah, tetapi tidak memiliki status resmi sebagai kepala sekolah maupun Plt kepala sekolah.

Baca Juga: Mahasiswa Unram Berangkat ke NTT, Lanjutkan Misi Kemanusiaan

“Kenapa dinas itu memilih Plt-nya harus pengawas? Sementara di satu sisi dia tidak bisa tanda tangan. Tanda tangan dana BOS juga guru senior yang ada di sana. Nah, itu artinya ada ketimpangan,” ujar Imam, pekan lalu.

Imam menjelaskan, secara status Plt kepala sekolah memiliki dasar untuk menjalankan tugas dan menetapkan kebijakan. Namun, implementasi di lapangan justru dinilai menimbulkan kerancuan administratif. PGRI Mataram juga mempertanyakan efektivitas kebijakan pengawas jadi Plt kepala sekolah. Sebab, jumlah pengawas sekolah saat ini relatif terbatas dibandingkan dengan beban pengawasan yang harus ditangani.

Dengan beban kerja yang disebut mencapai rasio tujuh berbanding satu, pengawas harus membina sejumlah sekolah sekaligus. Ketika pengawas ditarik untuk menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah, beban pengawasan terhadap sekolah binaan dikhawatirkan semakin berat.

Baca Juga: 125 Guru di NTB Ikuti UKBI, IGI Dorong Ada Standar Kemahiran Bahasa

“Ini menjadi persoalan karena pengawas yang jumlahnya terbatas harus membagi konsentrasi antara fungsi pengawasan dengan manajemen sekolah sebagai Plt kepala sekolah,” kata Imam.

Menurutnya, pengawas sekolah Mataram seharusnya dapat lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Penambahan tugas sebagai Plt kepala sekolah dikhawatirkan mengurangi efektivitas fungsi tersebut.

Selain persoalan kewenangan, pengawas jadi Plt kepala sekolah juga dinilai menambah beban kerja. Pengawas harus tetap menjalankan tugas keliling melakukan supervisi, pembinaan, dan pemantauan sekolah binaan. Pada saat bersamaan, mereka juga harus menangani manajemen sekolah yang ditinggalkan kepala sekolah definitif.

Baca Juga: SMK Go Global Buka Peluang Kerja Luar Negeri bagi Lulusan NTB

Imam menilai tambahan tanggung jawab tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi yang diterima pengawas. Para pengawas tetap menerima gaji pokok dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sementara beban tugas bertambah. Karena itu, PGRI Kota Mataram mendorong adanya alternatif dalam pengisian jabatan Plt kepala sekolah Mataram.

Imam mengusulkan agar sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah dapat mengoptimalkan kader internal. Guru senior yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan kemampuan manajerial dapat dipertimbangkan sebagai Plt kepala sekolah.

“Daripada mempertahankan kebijakan yang melahirkan kepala sekolah bayangan ini, kami menyarankan agar pengisian jabatan Plt kepala sekolah diserahkan kepada kader internal, seperti guru senior yang dinilai sangat mampu,” sarannya.

Baca Juga: Banyak Kasek Masih Plt, Disdik Mataram Jelaskan Kendalanya

Menurut Imam, opsi tersebut dinilai lebih efektif karena guru senior telah memahami kultur, kondisi siswa, tenaga pendidik, serta persoalan administratif sekolah. Selain itu, penunjukan dari internal sekolah juga dapat mengurangi potensi munculnya kepala sekolah bayangan. Pembagian tugas dan tanggung jawab menjadi lebih jelas karena figur yang menjalankan fungsi manajemen sekolah memiliki status sebagai Plt.

Jika tidak tersedia guru senior yang memenuhi kriteria, Imam menawarkan opsi lain. Pengisian Plt kepala sekolah dapat dilakukan dengan menunjuk kepala sekolah atau figur yang memenuhi persyaratan dari sekolah terdekat untuk merangkap sementara. Skema tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan menarik pengawas yang memiliki tanggung jawab terhadap banyak sekolah.

Imam berharap persoalan pengawas jadi Plt kepala sekolah dapat menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan Kota Mataram. Menurutnya, pengisian jabatan sementara seharusnya tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola sekolah. Ia juga menilai kejelasan kewenangan sangat penting agar tidak kembali muncul kondisi ketika guru senior menjalankan tugas strategis tanpa status resmi sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Siswi SMAN 3 Mataram Raih Emas Porprov NTB, Bawa Drumband Jadi Juara Umum

“Kalau memang tidak ada figur internal yang siap, opsi lainnya menunjuk Plt kepala sekolah dari sekolah tetangga terdekat untuk sementara. Ini jauh lebih efektif daripada menarik pengawas yang memang jumlahnya terbatas,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Plt kepala sekolah Mataram PGRI Mataram pengawas jadi Plt kepala sekolah pengawas rangkap Plt kepala sekolah bayangan