LombokPost- Sekolah Ramah Anak (SRA) di SMAN 9 Mataram bukan sekadar slogan. Konsep itu diterapkan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan hak pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan perundungan.
Sejak dirintis, penerapan SRA terus diperkuat. Sekolah membentuk tim khusus untuk mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Sosialisasi juga tidak hanya menyasar siswa dan guru. Masyarakat di sekitar sekolah turut dilibatkan agar tercipta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Kepala SMAN 9 Mataram Nengah Istiqomah mengatakan, predikat SRA bukan berarti sekolah harus terbebas sepenuhnya dari persoalan siswa. Menurut dia, yang paling penting adalah memastikan setiap persoalan anak memiliki mekanisme penanganan yang jelas, tuntas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Juga: Siswa SMPN 2 Mataram Raih Medali Perak Olimpiade Internasional di Bangkok
“Sekolah ramah anak bukan berarti tidak ada masalah. Tetapi bagaimana ketika ada masalah, penanganannya dilakukan dengan baik,” kata Istiqomah.
Prinsip itu berlaku bagi seluruh siswa, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan inklusif. Mereka mendapatkan pelayanan pendidikan yang setara dengan siswa lainnya.
Dalam menerapkan SRA, SMAN 9 Mataram memiliki mekanisme penanganan pelanggaran siswa yang dibedakan berdasarkan tingkat persoalannya. Pelanggaran dikategorikan menjadi dua jalur, yakni persoalan nonkriminal dan tindakan yang masuk ranah kriminal. Untuk kasus internal, penanganan dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: Unram Bekali Penerima Beasiswa ADik, Tak Cuma Kejar IPK
Guru mata pelajaran, wali kelas, hingga guru bimbingan dan konseling (BK) dilibatkan dalam proses penanganan. Koordinasi antarpihak menjadi kunci agar persoalan siswa tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pendekatan itu menjadi bagian penting dari konsep SRA, yakni memberikan perlindungan sekaligus memastikan siswa tetap memperoleh hak pendidikannya.
Sementara itu, untuk persoalan berat yang masuk kategori kriminal, sekolah tidak bekerja sendiri. Kasus seperti penyalahgunaan narkoba maupun persoalan pergaulan anak ditangani melalui kolaborasi dengan 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Editor : Pujo NugrohoSumber : Lombok Post