LombokPost- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di NTB tidak otomatis membuat siswa kelas X dan XI diliburkan.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB menyerahkan keputusan meliburkan siswa kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi fasilitas dan kesiapan sarana pembelajaran.
“Kebijakan libur ini banyak pertimbangannya. Kami serahkan kebijakannya ke sekolah karena mereka yang lebih paham kondisinya masing-masing,” ujar Koordinator TKA Dikpora NTB Lalu Aksa Suhendra.
Dia menjelaskan, sekolah yang memiliki keterbatasan ruang kelas perlu mengatur kegiatan pembelajaran secara cermat selama TKA berlangsung.
Apabila seluruh ruangan digunakan untuk pelaksanaan tes, sekolah dapat mempertimbangkan meliburkan siswa kelas X dan XI.
Sebaliknya, sekolah yang memiliki ruang kelas memadai tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran bagi siswa yang tidak mengikuti TKA.
Baca Juga: Bunda Sinta Ajak Siswa SMAN 7 Mataram Peduli Kanker Payudara
Kebijakan itu membuat sekolah perlu menyiapkan pengaturan kegiatan belajar selama pelaksanaan TKA SMA/MA 2026.
Selain memastikan peserta tes dapat mengikuti ujian dengan nyaman, sekolah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan pembelajaran bagi siswa kelas X dan XI.
Sementara itu, di NTB berdasarkan data terbaru pada laman TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendaftar TKA jenjang SMA mencapai 35.438 siswa dari total 40.336 calon peserta.
Jumlah itu meningkat dibandingkan pelaksanaan TKA tahun sebelumnya, yang diikuti sekitar 31 ribu siswa atau 80 persen dari calon peserta.
Pada jenjang madrasah aliyah (MA), jumlah pendaftar TKA 2026 tercatat sebanyak 19.985 siswa dari total 21.982 calon peserta atau sekitar 90 persen.
Sebagai perbandingan, partisipasi TKA MA pada 2025 tercatat sebanyak 14.365 siswa dari 19.834 pendaftar, dengan persentase partisipasi sekitar 72,43 persen.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Kelas Disorot, Disdik Mataram Tekankan Standar Akademik
Pelaksanaan TKA 2026 untuk jenjang SMA dijadwalkan berlangsung dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober 2026.
Selanjutnya, terdapat gelombang khusus pada 31 Oktober hingga 1 November 2026, kemudian gelombang kedua pada 2–5 November 2026.
Aksa mengingatkan seluruh sekolah agar memperhatikan petunjuk teknis pelaksanaan TKA, termasuk tata tertib, prosedur ujian, dan mekanisme pengawasan.
Hal itu diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan TKA agar berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami harapkan sekolah memperhatikan juknis pelaksanaan TKA mengenai tata tertib, prosedur dan kepengawasan untuk integritas pelaksanaan TKA yang terus membaik,” pungkasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post