Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pilwali Mataram Desember, Anggaran KPU Terhalang Perppu

Administrator • Sabtu, 2 Mei 2020 | 13:55 WIB
Ilustrasi Pencoblosan (Dok Lombok Post)
Ilustrasi Pencoblosan (Dok Lombok Post)
MATARAM-Jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 diundur 9 Desember. Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dimundurkannya tahapan tersebut belum keluar. Imbasnya, anggaran Rp 12 miliar KPU Kota Mataram masih ditahan Pemkot Mataram.

“Sisa anggaran KPU Kota Mataram untuk Pilkada Rp 12 miliar,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan, Rabu (29/4) lalu.

Diungkapkan, anggaran itu belum bisa dikeluarkan sebelum Perppu diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Sebelum Perppu keluar, dana ini tidak bisa diapa-apakan,” ungkapnya.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 seharusnya dilaksanakan 23 September mendatang. Namun karena pandemi Covid-19 di Indonesia, pelaksanaan Pilkada mundur jadi 9 Desember 2020.

“Tapi, ini belum pasti karena belum keluar Perppu,” ujar Rudi.

Sekadar informasi, total anggaran untuk KPU sebesar Rp 25 miliar. Dana ini dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 13 miliar sudah ditransfer ke KPU. Sisanya Rp 12 miliar harus menunggu Perppu.

"Yang jelas, dana Pilkada ini tidak diganggu untuk penanganan Korona,” terangnya.

Terpisah Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan, beberapa tahapan Pilwali Kota Mataram ditunda sementara. “Kita tunggu Perppu dulu. Kemungkinan besar jika Mei belum berakhir pandemi Covid-19, Pilkada bisa ditunda tahun depan,” ungkapnya. (jay/r3) Editor : Administrator
#KPU Mataram #Pilwali Mataram #Pilkada serentak