Karena itu, KPU pusat telah bersurat ke Gugus Tugas Nasional untuk mengetahui kepastian penanganan Pandemi Covid-19. “Inti pertanyaan dalam surat ada dua, kapan covid berakhir atau selesai dan kapan covid bisa ditangani,” tuturnya.
Jika Gugus Tugas Nasional ternyata memperpanjang penanganan pandemi sampai Juni apalagi Juli maka bisa dipastikan pilkada digelar tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Perppu pasal 201 A ayat 3. “Jadi saya rasa kuncinya ada di tanggal 29 Mei,” ulasnya.
Tetapi bila pemerintah mengakhiri masa tanggap darurat sehingga memungkinkan melaksanakan agenda pilkada, maka peluang digelar Desember terbuka. “Kita tunggu saja balasan surat itu,” terangnya.
Husni sendiri memprediksi pilkada akan dilaksanakan di tahun 2021. “Ini pendapat saya pribadi ya,” tekannya.
Dengan situasi pandemi belum tertangani maksimal sulit bagi Penyelenggara Pemilu melaksanakan tahapan pilkada. Jika dipaksakan dikhwatirkan persiapan tidak maksmial maksimal sehingga pilkada tidak berkualitas.
Menunda pelaksanaan pilkada di tahun 2021 tidak perlu dengan menerbitkan produk hukum baru. Perppu no 2 tahun 2020 tentang Pilkada menurutnya telah mengakomodir pelaksanaan pilkada ditunda. “Nggak perlu, kan sudah terakomodir di pasal 201A ayat 3,” terangnya.
Di ayat itu pilkada bisa ditunda sampai pandemi berakhir. “Ya saya kira paling lambat enam bulan setelah perppu itu terbit,” ulasnya.
Pelaksanaan Pilkada di bulan Desember tidak disertai teknis penyelenggaran bila pandemi masih ada. Sehingga mau tidak mau kalau pandemi masih berlangsung pilkada akan digeser ke obsi Maret 2021. “Kita belum bisa pakai teknis e-voting karena itu butuh persiapan fasilitas dan sosialiasasi yang tidak mudah, e-voting saya kira bisa digunakan di 2024,” pungkasnya. (zad/r2)
Editor : Administrator