Dalam data KPU, total jumlah petugas ad hoc berjumlah 161.440 orang. Untuk level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hanya sebagian kecil saja yang belum dilantik. Sementara di level Panitia Pemungutan Suara (PPS), total penyeleggara yang belum dilantik sekitar 56 persen. (Selengkapnya di grafis)
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 yang mengatur pedoman pelantikan dan pengaktifan kembali petugas ad hoc. Termasuk juga mekanisme jika ada petugas yang tidak lagi memenuhi syarat akibat meninggal dunia, mengundurkan diri dan lainnya. Yakni dengan melakukan pergantian antar waktu berbasis nomor urut saat seleksi.
Raka memastikan, protokol kesehatan sudah diterapkan dalam pelaksaan pelantikan. "Pelantikan menggunakan protokol kesehatan," ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (14/6). Bagi yang kondisi jaringannya baik, bisa melalui daring. Sementara yang infrastruktur belum siap, pelantikan secara offline dengan jaga jarak dan mengenakan alat pelindung standar.
Untuk pengadaan alat-alatnya sendiri, pria asal Bali itu menyebut akan dikordinir KPU Kabupaten/kota setempat. Karena alokasi APBN belum cair, maka pengadaan dipenuhi dengan anggaran rutin terlebih dahulu. Dia yakin, kebutuhannya tidak banyak hanya untuk menyediakan masker dan hand sanitizer.
"Saya pikir tidak banyak. Pakai anggaran rutin. Nanti bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan," imbuhnya. Dia memprediksi, kebutuhan protokol kesehatan baru besar saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan atau pencocokan dan penelitian data pemilih yang memang turun ke lapangan.
Sementara itu, proses pelantikan ataupun pengaktifan kembali jajaran penyeleggara sudah berada dalam pantauan Bawaslu. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, jajaran pengawas ad hoc di 270 daerah sudah diaktifkan sebelum KPU memulai tahapan. "PKPU 5/2020 sudah diundangkan. Berarti tahapan dilanjutkan," ujarnya.
Bawaslu sendiri telah menerbitkan pedoman pengaktifan pengawas ad hoc sejak Jumat (12/6). Dalam pedoman tersebut disebutkan, pengawas sudah harus aktif sebelum 15 Juni. Dengan demikian, proses pelantikan PPK/PPS sudah dalam pantauan Bawaslu.
Fritz memastikan dalam proses pengawasan, jajarannya sudah menggunakan protokol kesehatan. Minimal dibekali masker. "Akan kita upayakan," tuturnya. Sementara untuk pengadaan dalam jumlah besar, masih menunggu rapat lanjutan di level pusat.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/3485SJ yang ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda). Dalam SE tersebut, Tito meminta Pemda segera mencairkan dana Pilkada yang sudah termaktub dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Guna mendukung tahapan Pilkada yang dimulai 15 Juni," kata Tito.
Selain itu, Mendagri memerintahkan Pemda untuk melakukan koordinasi dengan KPU/Bawaslu di daerah guna menghitung ulang kebutuhan anggaran dan barang untuk protokol kesehatan. Sekaligus melakukan optimalisasi belanja dalam NPHD dan selanjutnya dapat melakukan adendum.
Selain itu, Pemda juga didorong melakukan optimalisasi sarana dan barang yang dapat dihibahkan ke penyelenggara untuk mendukung pilkada. "Tentu sesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (far/JPG/r6) Editor : Administrator