"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dualisme kepengurusan di kota. Kami tunggu dari pusat," jelas Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin kepada Lombok Post, Rabu (12/8).
Pihak KPU di kabupaten kota menurutnya tetap mengacu yang di pusat. Mereka menggunakan keputusan terakhir pengurus yang sah di tingkat DPP. Itulah yang berhak mengeluarkan SK sampai kabupaten kota. "Kami mengacu pada keputusan Menkumham," jelas Husni.
Informasi yang diketahui KPU Kota Mataram, kepengurusan DPP Berkarya yang disahkan Kemenkumham saat ini di pusat adalah yang dipimpin Muchdi PR. Mereka juga sudah mengajukan SK kepengurusan ke KPU RI. Otomatis SK dukungan terhadap calon kepala daerah yang ditandangani oleh kepengurusan sebelumnya tidak bisa digunakan.
Misalnya seperti SK yang diterima pasangan H Baihaqi-Baiq Diyah Ratu Ganefia. Lantaran SK yang mereka terima ditandatangani Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. "Kalau misalnya di DPP Kemenkumham menyatakan yang sah Muchdi PR, maka dukungan yang ditandatangani Muchdi PR-lah yang berlaku," tandasnya. (ton/r3) Editor : Administrator