Menyusul sikap Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah yang dinilai tak tegas kepada PT Gili Trawangan Indah yang mengelola aset pemprov NTB di Gili Trawangan.
Namun upaya itu justru membuat beberapa politisi semakin kokoh pada sikap politiknya. Partai Gerindra yang sebelumnya memosisikan diri tengah mempelajari kemungkinan Interpelasi kini mengambil sikap tegas siap menggalang Interpelasi.
“Kiranya dengan sikap yang ambigu itu (antara mau putus kontrak dengan tidak), wajar dewan mempertanyakan sikap Gubernur, karena ini sifatnya lembaga pemerintah maka saya bersama seluruh anggota fraksi Gerindra DPRD NTB mendukung untuk menggunakan interpelasi atau hak bertanya,” tegas Sudirsah Sujanto, Juru Biara Fraksi Gerindra NTB terkait investasi PT GTI.
Bukan tanpa alasan, Gerindra mengambil langkah serius interpelasi. Menurut politisi asal Lombok Utara itu ada sikap ambigu yang disampaikan Gubernur terkait PT GTI.
“Dirinya (Gubernur, Red) tidak takut memutuskan kontrak GTI, namun juga (mengatakan) ingin memuliakan investasi,” ujarnya.
Menurutnya pernyataan itu secara kacamata politik sebagai gestur keraguan. “Bahkan mungkin ketakutan,” ujarnya.
Pada kasus investasi yang dilakukan PT GTI yang dianggap wanprestasi, maka tidak tepat bila pemerintah masih ingin memuliakannya.
“Kita pasti belum lupa hasil investigasi KPK menemukan triliunan rupiah kerugian negara di lahan yang dikelola PT GTI itu,” ungkapnya
Lalu semua poin kontrak disebut tidak ada satupun yang terealisasi oleh PT GTI sejak tahun 1995.
“(Kalau investornya produktif) patut diapresiasi keinginan memuliakan investasi (tetapi PT GTI sebaliknya),” kritiknya.
Sudirsah juga sempat menyinggung saran yang disampaikan BPK RI, melalui anggota IV Dr Isma Yatun yang meminta kontrak diperbaharui.
“Ya itu hanya sekadar saran, sebab kalau argumen BPK RI (memberi saran) demi mempertahankan kinerja pengelolaan aset atau keuangan, seharusnya BPK melihat fakta perusahaan itu nyata-nyata telah merugikan negara, BPK harusnya juga menjadi yang terdepan merekomendasikan pemprov memutus kontrak GTI,” kritiknya.
Dia lantas menyentil prestasi pemprov yang mendapat opini WTP 10 kali berturut-turut, padahal selama itu aset PT GTI bermasalah.
“Artinya pemprov tidak perlu khawatir karena opini WTP tidak terkait audit yang dilakukan BPK pada aset GTI, dengan demikian mempertahankan kinerja WTP saya kira juga tidak harus dengan memperbaharui kontrak GTI,” kritisnya.
Lebih jauh BPK RI diminta mendengar juga pendapat lembaga lain terkait PT GTI seperti dari KPK dan Kejaksaan. “Sehingga tidak terkesan Show Of Power yang tidak bermanfaat di antara lembaga negara,” sindirnya.
Sementara itu, terkait pernyataan PKS yang meminta agar semua pihak memahami posisi Gubernur tidak hanya dari dimensi politik tetapi hukum, Sudirsah menegaskan memang harusnya demikian.
“Saya sepakat secara hukum dan politik beriringan,” katanya.
Tetapi sikap yang tepat bukan dengan menggugurkan dukungan politik yang sudah diberikan DPRD.
Selanjutnya pemerintah melakukan kajian secara hukum. Sehingga bila PT GTI menyampaikan gugatan, pemprov melalui pengacaranya dapat menyampaikan argumentasi hukum yang kuat putus kontrak dengan PT GTI.
“Saya paham bila ditarik ke ranah hukum aset bisa berstatus quo dan tidak bisa diambil manfaat ekonominya, ya lebih baik berstatus quo selama proses peradilan, tetapi setelah itu status hukumnya jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya PKS melalui Sekretaris Fraksi Sambirang Ahmadi menolak upaya interpelasi yang tengah digalang sejumlah politisi DPRD NTB.
Pemerintah menurutnya telah menyampaikan alasan mengapa sampai saat ini belum putus kontrak PT GTI. Semuanya didasari karena pertimbangan atau dampak hukum yang kemungkinan lebih besar menyita pikiran dan tenaga.
“Jika Gubernur memutuskan kontrak PT GTI tidak serta merta bisa langsung ambil manfaat ekonominya,” ujarnya.
Pemerintah telah memprediksi kemungkinan yang terjadi bila putus kontrak. Salah satunya PT GTI mengajukan keberatan secara hukum.
“Jika itu dilakukan maka lahan (milik pemprov di Gili Trawangan) akan menjadi status quo alias tidak bisa diapa-apain hingga keputusan hukum bersifat inkrah,” ulasnya. (zad/r2) Editor : Administrator