Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Para Kades di NTB Deklarasi Dukung Ganjar, Bawaslu NTB Sebut Tak Melanggar

Fatih Kudus Jaelani • Jumat, 24 November 2023 | 10:21 WIB

Itratip
Itratip
LombokPost- Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) NTB Sahril dan sejumlah kepala desa yang mendeklarasikan diri sebagai Relawan Des Ganjar telah dimintai keterangan oleh Bawaslu NTB. 

Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan dalam pendalaman dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran yang cukup untuk ditindaklanjuti.

“Benar kami sudah memanggil Kades Jeringo Sahril dan tiga Kades lainnya untuk menerangkan perihal dukungan terhadap salah satu Capres tersebut. Karena deklarasi tersebut tidak dilakukan di masa kampanye, sehingga kita berpendapat belum terpenuhi unsur tindak pidana pemilunya,” kata Itratip saat ditemui Lombok Post, kemarin (23/11). 

Kendati demikian, Itratip menegaskan jika dukungan nyata kepala desa pada salah satu Capres tersebut menjadi atensi di musim kampanye mendatang.

“Terutama terhadap Kades yang secara terbuka mendeklarasikan dukungannya,” sambungnya. 

Pemanggilan yang dilakukan pada sekitar 16 November 2023 lalu itu kata Itratip tetap menjadi catatan Bawaslu. Di musim kampanye mendatang, ia menegaskan dan sekaligus mengimbau seluruh kepala desa di NTB untuk menjauhi tindak pidana pemilu. Kata Itratip, jangan sampai ada pernyataan sikap yang menimbulkan pertanyaan yang beragam dari masyarakat. 

“Hal ini bisa menjadi pembelajaran dan sekaligus warning juga bagi seluruh Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya selama masa kampanye. Karena hal itu berkaitan dengan tindak pidana pemilu yang sanksi hukumnya bisa sampai satu tahun penjara,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua FKKD NTB Sahril menegaskan jika ia tak pernah dipanggil Bawaslu NTB. Melainkan dirinya yang mendatangi Bawaslu untuk memberikan keterangan. Ia menerangkan, tidak ada unsur pelanggaran yang bisa ditemukan oleh Bawaslu karena di acara deklarasi tersebut, ia dan sejumlah Kades yang hadir memastikan diri tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

“Kepala desa boleh berpolitik. Yang tidak boleh itu berpolitik praktis,” tegasnya. 

Sahril sendiri mematuhi dan menghormati tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun menurutnya, Kepala Desa tidak bisa dibatasi begitu saja dalam mengaspirasikan pilihannya. Untuk itulah, di masa kampanye nanti, sebagai relawan desa Ganjar, ia akan menggunakan cara-cara tertentu untuk menyuarakan dukungannya pada Ganjar-Mahfud. 

Sahril juga mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak berafiliasi atau apalagi cawe-cawe dengan partai politik. Namun ia juga meminta agar kepala desa tidak berdiam diri jika melihat adanya potensi dugaan pelanggaran Pemilu di tengah masyarakat. 

“Bawaslu juga tidak hanya memantau kepala desa dan perangkat desa lainnya. Masih banyak organ lain yang mesti diperhatikan,” paparnya. (tih/r2)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#fkkd #kepala desa #ganjar #Bawaslu NTB #perangkat desa