Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Prof Yusril Tegaskan Aturan Tidak Melarang Kepala Negara Berpihak pada Salah Satu Pasangan Calon Presiden

Prihadi Zoldic • Rabu, 31 Januari 2024 | 20:54 WIB
Tangkapan layar IG PBB.
Tangkapan layar IG PBB.

 

LombokPost-Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. @yusrilihzamhd mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo @jokowi yang menyatakan seorang Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024 adalah benar.

Tentang hal ini, Undang-Undang Pemilu tidak mengandung larangan bagi presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye, baik itu kampanye pemilihan presiden maupun legislatif.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak melarang kepala negara untuk menunjukkan dukungan atau berpihak pada salah satu pasangan calon presiden. (hiu)

Editor : Prihadi Zoldic
#Pilpres 2024 #yusril ihza mahendra