LombokPost-Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. @yusrilihzamhd mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo @jokowi yang menyatakan seorang Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024 adalah benar.
Tentang hal ini, Undang-Undang Pemilu tidak mengandung larangan bagi presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye, baik itu kampanye pemilihan presiden maupun legislatif.
Selain itu, aturan tersebut juga tidak melarang kepala negara untuk menunjukkan dukungan atau berpihak pada salah satu pasangan calon presiden. (hiu)
Editor : Prihadi Zoldic