Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

MK Ubah Ambang Batas Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan Sendiri di Pilkada Jakarta

Alif Andika Putra • Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:35 WIB
GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)
GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

LombokPost--Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia.

Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024. 

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8).
 
Dilansir JawaPos, Dalam putusan itu, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada turun menjadi lebih rendah. 
 
Di Pilkada Jakarta sendiri, aturan ini menyebut bahwa ambang batas dari yang mulanya hanya 20 persen suara menjadi 7,5 persen.
Baca Juga: Permudah Keluar Masuk Logistik Balapan, ITDC Resmikan Kantor Bea Cukai KEK Mandalika
 
Dengan begitu, PDI-P yang sudah melampaui 7,5 persen suara itu dapat mengusung Anies Baswedan seperti yang sebelumnya diniatkan. 
 
PDI-P sendiri memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.
 
Berikut adalah aturan terbaru dari MK soal ambang batas pencalonan Pilkada oleh partai politik:
 
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen. 
Baca Juga: HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week
 
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. 
 
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. 
 
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (alif)
Editor : Kimda Farida
#Mahkamah Konstistusi #Pilkada #ambang batas