Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menerangkan, sejauh ini sudah ada puluhan ASN yang sudah dilaporkan ke Badan kepegawaian Negara (BKN) RI.
“Ada sampai dua puluh ASN yang ditemukan mengikuti tahapan pencalonan. Kita temukan di Kabupaten Bima, Dompu, dan Lombok Tengah. Sedangkan di Provinsi itu keterlibatan kepala desa. Di Kabupaten Bima jumlahnya banyak. Puluhan yang sudah kita rekomendasikan ke BKN. Jadi temuan sudah kita kaji dan hasil kajian diteruskan ke BKN,” kata Umar pada Lombok Post, kemarin (5/9).
Dijelaskan, laporan hasil temuan pelanggaran netralitas ASN saat ini dilayangkan langsung ke BKN pascadibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kata Umar, semestinya BKN sebagai lembaga yang lebih utuh dibanding KASN bisa lebih berani dalam memberikan sanksi.
Hal itu ia sampaikan mengingat lemahnya penindakan yang dilakukan ASN terhadap permintaan sanksi dari laporan pelanggaran netralitas yang selama ini disampaikan Bawaslu NTB.
Menurut Umar, meskipun dalam rekomendasi pihaknya menjelaskan dengan jelas dan detail pelanggaran tersebut, namun sanksi yang diberikan masih tidak sepadan.
“Jadi banyak yang sesuai temuan kita itu pelanggaran berat. Namun sanksi yang diberikan KASN tidak berat. Sekarang yang mengaturnya BKN, jadi kita berharap lembaga ini lebih berani,” tegasnya.
Adapun puluhan ASN yang telah dicap Bawaslu melanggar netralitas tersebut diharapkan mendapatkan sanksi dari BKN. Umar sendiri tidak menjelaskan jabatan puluhan ASN yang melangar netralitas tersebut. Namun yang jelas semua itu ada dalam rekomendasi yang dilayangkan ke BKN.
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, kata Umar, kerawanan NTB masih tinggi. Terutama pada aspek netralitas ASN. Itulah mengapa, di tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 ini, netralitas ASN dijadikan sebagai pengawasan utama.
“Oleh karenanya, kami minta, ASN jangan gunakan entitasmu dalam politik praktis. Kalau mau, tanggalkan dulu. Gampang caranya, minta cuti di luar tanggungan negara. Tapi untuk cuti di luar tanggungan negara, hanya bisa untuk mengantar calon. Ikut kampanye dan segala macam jangan coba-coba,” tegasnya. (tih/r2)