LombokPost–Adanya potensi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di Pilkada serentak NTB 2024 diharapkan menjadi perhatian publik. Pelanggaran etik tersebut tidak hanya berupa pelanggaran dalam hal netralitas, namun juga dalam hal teknis.
“Jika ada penyelenggara yang tidak disiplin dalam bekerja, seperti tidak mengetahui aturan penyelenggaraan di semua tingkatan juga bisa dilaporkan,” kata salah satu anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) NTB Dr Syafril pada Lombok Post, Rabu (20/11).
Syafril menerangkan, pada umumnya masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara. Pelapor tidak harus berlatar belakang civil society, atau kelompok masyarakat. Namun dapat mengatasnamakan pribadi.
“Namun memang literasi politik masyarakat kita masih rendah. Hal ini yang menyebabkan tidak semua masyarakat secara pribadi bisa melapor,” terang Syafril.
Di sisi lain, ia menjelaskan sudah ada 600 lebih laporan yang sudah diregister DKPP se- Indonesia. Hal itu menjadi poin tersendiri DKPP. Dengan angka tersebut, Syafril menilai kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu cukup tinggi.
Menurutnya, hal itu diperlukan. Mengingat potensi penyelenggara tidak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya tetap ada.
Pengamat politik NTB Dr Agus sebelumnya menjelaskan, potensi penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Jika sebelumnya para peserta pemilu bermain dengan pemilih, sejak Pemilu 2019, trend peserta pemilu bermain dengan penyelenggara mengalami peningkatan.
“Kecenderungan ini harus disadari oleh masyarakat kita. Sehingga kita bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyelenggara,” jelas Agus. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post