LombokPost-Sekretaris fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD NTB, Efan Limantika, buka suara terkait tafsiran sejumlah pihak atas pernyataan anggota DPRD NTB, Megawati Lestari.
Itu karena di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB beberapa waktu lalu. Di RDP tersebut, Megawati Lestari menyoal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersumber dari Pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2024, lebih dominan dialokasikan di Pulau Sumbawa.
Efan menegaskan bahwa pertanyaan Megawati Lestari yang juga sebagai anggota fraksinya, tidak masuk kategori rasis dan melecehkan masyarakat Pulau Sumbawa.
"Apa yang disampaikan Bu Mega tidak masuk rasis dan mengarah ke sara," tegas Anggota Dewan dari Dapil 6 (Dompu, Bima, Kota Bima), di kediamannya, Jumat (14/03).
Ia kembali menegaskan, pernyataan Megawati Lestari sesuai fakta yang disampaikan Distambun NTB, bahwa realisasi DBHCHT sebesar Rp 40 miliar dari pokir para anggota DPRD NTB periode sebelumnya, sebesar Rp 37,5 miliar digelontorkan di Pulau Sumbawa.
Begitu juga dengan sasaran dari alokasi dana tersebut yang menyasar 414 desa di Pulau Sumbawa. Sebagai wakil rakyat, anggotanya ingin melaksanakan fungsi pengawasan terhadap program-program pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.
Sehingga ke depannya, pemerintah dapat melaksanakan programnya secara transparan dan realisasi anggarannya tepat sasaran.
Di sisi lain, apa yang dilakukan Megawati Lestari juga sesuai dengan tartib DPRD NTB, pada Bab 7 pasal 92. Bahwa anggota DPRD memiliki hak Interpelasi, hak Angket, dan hak untuk menyampaikan pendapat. Sehingga jauh dari rasisme.
"Saya meminta keluarga, handai Tolan dan masyarakat di Pulau Sumbawa untuk tidak tergiring dan terpancing emosi atas isu rasis dan melecehkan masyarakat Pulau Sumbawa, itu tidak benar," imbaunya.
Di sisi lain, Efan mengaku heran dengan rekan anggota dewan yang mendorong agar persoalan Megawati Lestari diperkarakan di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. Karena ia menilai dalam rekaman video pernyataan anggota dewan tersebut, tidak masuk unsur rasis dan sara.
"Apa yang dilakukan Ibu Mega ini tidak melanggar kode etik, coba cek Tartibnya. Video yang beredar itu terpotong, sedangkan durasi RDP itu berjam-jam tidak bisa dinilai potongan video itu," timpalnya.
Dengan adanya pernyataan Megawati Lestari, justru membuat para anggota dewan semakin penasaran, dana dengan jumlah yang fantastis dari DBHCHT itu milik siapa dan titik fokusnya di mana saja. Karenanya Efan Limantika mendesak Kepala Distanbun NTB untuk membuka datanya secara detail dan rinci.
"Kalau dari 414 desa sasarannya merata di seluruh NTB tidak masalah. Apalagi pendistribusiannya sesuai aturan. Jadi saya minta kepala dinas untuk membuka sebaran alokasi dana Rp. 37,5 M itu,Jika benar ini milik dewan Sumbawa, dibuka saja," tandasnya. (yun/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post