LombokPost - Sejumlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menuai kritik dinilai berpengaruh terhadap kepemimpinan Gubernur baru di daerah. Terutama Gubernur yang pada masa kampanyenya menyerukan akan mengintegrasikan seluruh program Prabowo-Gibran di daerah.
“Persoalannya adalah sejumlah kebijakan Prabowo Subianto mendapat kritik dan protes di daerah. Ini yang membuat Pak Iqbal dilematis. Di satu sisi harus mendengar suara rakyatnya di NTB, di sisi lain harus melaksanakan arahan Presiden. Dan kita tahu ini berulang kali digaungkan pak Iqbal di masa kampanyenya,” kata analis kebijakan publik bidang politik UIN Mataram Dr Agus pada Lombok Post.
Tagline gubernur pilihan Prabowo dinilai mampu mendongkrak elektoral Iqbal di Pilgub 2024. Hanya saja setelah dilantik, Iqbal harus menerima kenyataan akan kebijakan presiden Prabowo yang menuai kritik.
Di antaranya kebijakan efisiensi anggaran, Makan Bergizi Gratis yang menyedot anggaran besar, penundaan pengangkatan CPNS dan CPPPK, dan terakhir pengesahan RUU TNI.
“Di sini publik melihat bagaimana Pak Iqbal semestinya melihat dan mendengar suara rakyat NTB. Bukan suara kekuasaan. Namun di sisi lain, memang Gubernur juga memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Sistem politik dan pemerintahan kita ini memang juga membutuhkan revisi,” jelas Agus.
Untuk memuluskan visi dan misinya, Agus menilai Iqbal mesti mengambil langkah politik yang terarah. Ia mesti berani mengambil langkah zig-zag atau tak selamanya tegak lurus dengan arahan pemerintah pusat.
“Karena jika terus mengikuti arus, maka hal ini akan menimbulkan persepsi negatif publik. Iqbal harus mampu menjadi pelayan rakyat dengan mendengarkan suara mereka. Bukan menjadi pelayan kekuasaan,” tegasnya.
Dampak sejumlah kebijakan pemerintah pusat di daerah yang dinilai merugikan rakyat dan menuai protes keras mesti dapat ditangkap dan dicerna dengan apik oleh Iqbal.
Seperti saat ribuan CPPPK memprotes kebijakan penundaan pengangkatan mereka. Kata Agus, Iqbal mesti ada di depan untuk menyerukan dan berada di pihak rakyatnya yang memprotes kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Karena sekali lagi Iqbal ini dipilih oleh rakyat NTB,” pungkasnya.
Di sisi lain, ia juga melihat pentingnya mengevaluasi sistem politik dan pemerintahan yang menyangkut kewenangan dan tanggung jawab pemimpin daerah.
Menurut Agus, di satu sisi sistem pemerintahan menegaskan Gubernur merupakan pelaksana pemerintah pusat di daerah. Sehingga suka atau tidak suka Gubernur harus tunduk pada setiap kebijakan presiden.
“Namun sebagai pejabat politik yang dipilih rakyatnya di daerah, ia juga mesti tunduk terhadap suara rakyat yang memilihnya,” pungkasnya.
Berbicara suara rakyat dan kaitannya dengan kebijakan pemerintah pusat, Ketua Komisi I DPRD NTB Muhamad Akri membenarkan keterbatasan langkah mereka dalam menyikapi keputusan-keputusan pemerintah dengan legislatif di level pusat.
Hal itu diperkuat dengan sumber anggaran. Salah satunya protes CPPPK NTB atas penundaan pengangkatan mereka. Kata Akri, kebijakan itu merupakan kewenangan pusat karena memang anggaran honor atau gaji mereka bersumber dari APBN.
“Jadi memang tidak banyak yang bisa kita perbuat selain menyampaikan apa yang menjadi kehendak masyarakat ke pusat. Selebihnya bukan kita yang memiliki wewenang. Berbeda jika hal itu bersumber dari APBD. Kalau PPPK ini kan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan melalui keputusan kementerian. Jadi tetap wewenang sepenuhnya ada di pusat,” terang Akri.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir saat menerima masa aksi penolakan RUU TNI. Kata Muzihir, kewenangan penetapan undang-undang ada di DPR RI. (tih/r2)
Editor : Prihadi Zoldic