LombokPost - DPRD NTB memutuskan menolak usulan hak interpelasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Hal itu disetujui anggota DPRD NTB pada sidang ketiga rapat paripurna usulan hak interpelasi di kantor DPRD NTB, Senin (5/5).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, mayoritas anggota memilih menolak usulan hak interpelasi. Penentuan keputusan sendiri dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka.
Hasil pemungutan suara, sebanyak 32 anggota menolak, 11 mendukung, dan 7 anggota tidak menentukan pilihan. "32 menolak, 11 mendukung, dan 7 abstain," kata Isvie mengumumkan hasil voting.
Baca Juga: Dampak Galian C Mengkhawatirkan, Warga Bima Mengadu ke DPRD NTB
Dalam sidang yang cukup dinamis tersebut, Isvie sendiri menyatakan abstain. Diketahui, hal itu menjadi sikap Fraksi Golkar saat mengemukakan pandangannya pada usulan hak interpelasi.
Dengan demikian, DPRD NTB akan mendalami persoalan DAK melalui mekanisme lain, seperti RDP yang diserahkan pada masing-masing komisi.
Sebelumnya, pada masa sidang kedua, sebanyak 5 fraksi DPRD NTB menyatakan menolak usulan hak interpelasi. Sedangkan 2 fraksi mendukung, dan 1 fraksi abstain.
Baca Juga: Hari Buruh, DPRD NTB Ingatkan Komitmen Pemprov dalam Perlindungan Hak Pekerja
Diketahui, usulan hak interpelasi diajukan oleh 14 anggota DPRD NTB. Langkah tersebut dilakukan karena melihat banyaknya persoalan dalam pengelolaan DAK 2024 oleh Pemprov NTB.
Hak interpelasi sendiri merupakan hak yang dimiliki anggota legislatif untuk menanyakan pengelolaan anggaran negara oleh eksekutif. (tih)
Editor : Marthadi