Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mutasi Terganjal Restu Mendagri, Bupati Lombok Timur Pertanyakan Komitmen Kementrian

Redaksi Lombok Post • Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB

WAJAH BAHAGIA: Bupati Lombok Timur (Lotim) H Haerul Warisin saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
WAJAH BAHAGIA: Bupati Lombok Timur (Lotim) H Haerul Warisin saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
LombokPost --  Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin mempertanyakan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung kepala daerah melakukan mutasi.

 

 Politisi partai Gerindra itu merasa dukungan penuh mutasi dan rotasi untuk memastikan kepala daerah dapat cepat bekerja mewujudkan program kerjanya belum terlihat dalam implementasi.

 

Pertanyaan terhadap kebijakan Kemendagri bukan tanpa alasan. Mantan DPRD NTB yang akrab disapa H Iron itu mengaku mendapatkan kendala pada izin mutasi. Di mana dari total 30 nama yang diajukan, yang keluar izinnya masih jauh dari setengahnya.

 

“Memang proses penataan birokrasi ini tengah terus kita lakukan. Tapi memang masih ada kendala izin Kemendagri. Kita diminta menunggu 6 bulan. Dukungan Kemendagri itu nyatanya seperti ini,” kata H Iron pada Lombok Post, kemarin (9/5).

 

Sebagai kepala daerah, pihaknya juga tidak ingin melanggar aturan yang ada. Sehingga sampai hari ini, formasi pejabat Pemkab Lombok Timur belum sepenuhnya dalam kondisi yang telah direncanakan pemerintahan Iron-Edwin.

 

Kendati demikian, ia mengatakan akan menunggu izin Kemendagri. Ia memastikan akan melakukan pembenahan secara menyeluruh. Di mana ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai membutuhkan kepala baru yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

 

Selain itu, H Iron juga berkomitmen dalam menata birokrasi pemerintahan di Lombok Timur lebih baik dari sebelumnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat berkunjung ke NTB menegaskan kewenangan penuh kepala daerah dalam menata komposisi pejabat di pemerintahannya. Di mana kepala daerah dapat melakukan mutasi dan rotasi tanpa harus menunggu lama.

“Langsung saja. Kami tegaskan, tidak perlu harus menunggu enam bulan. Silahkan mengajukan. Nanti diproses oleh Mendagri karena ini harus cepat bekerja,” kata Arya.

 

Di waktu yang sama, politisi PAN itu menuturkan akan cepat memproses permintaan mutasi dari kepala daerah. Bahkan ia mendorong kepala daerah untuk tidak berlama-lama mengusulkan pengangkatan dan atau perpindahan pejabat. Karena pihaknya telah memberikan keleluasaan bagi kepala daerah.

"Kalau ada usulan akan kami proses cepat, karena kami paham kepala daerah harus segera bekerja melaksanakan program-program tentu dengan dukungan aparatur yang baik," jelasnya. (tih/r2)

Editor : Redaksi Lombok Post
#bupati #Kemendagri #Mutasi #Lombok Timur