Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB Dorong Revisi Perda Tembakau, Petani Harus Dapat Kejelasan

nur cahaya • Selasa, 3 Juni 2025 | 13:16 WIB

 

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim dorong adanya revisi perda tembakau
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim dorong adanya revisi perda tembakau
 

LombokPost  – Perda NTB Nomor 4 Tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia harus segera direvisi.

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan, sambil melihat masih adanya sejumlah aturan yang perlu diperkuat menurutnya hal tersebut bisa dipenuhi melalui revisi.

Sayangnya sejauh ini usulan tersebut belum terlihat dalam Propemerda NTB 2025-2026. Kendati demikian, politisi Partai Gerindra menilai hal itu sangat penting untuk ditelaah dan diusulkan.

 Baca Juga: Hujan Masih Turun, Musim Tanam Tembakau di Lotim Mundur

"Saya pikir ini gagasan yang baik untuk kepentingan petani tembakau kita. Petani harus mendapatkan kejelasan terhadap kepastian harga. Terutama di tengah anomali cuaca seperti ini," kata Ali Usman Ahim pada Lombok Post, Senin (2/6).

Tembakau merupakan salah satu produk unggulan NTB. Khususnya di pulau Lombok.

Dalam prosesnya, hasil tembakau terlihat jelas dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Rokok Ilegal Semakin Marak, Petani Tembakau di Lombok Rugi

Oleh karena itu, aturan yang berpihak terhadap petani tembakau harus diperjelas melalui peraturan daerah NTB.

Industri tembakau di NTB harus diperhatikan oleh pemerintah. Dari hulu ke hilirnya.

Terutama kesejahteraan petani, hal itu harus dipastikan melalui harga produksi yang sesuai dengan pasaran.

Baca Juga: 17.389 Buruh Tani Tembakau Lombok Timur Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Kira-kira seperti itu semangat dari Perda ini. Nanti akan kami pelajari,” jelasnya.

Berbicara kepentingan revisi, Ali Usman Ahim yang akrab disapa Ale itu menilai sampai saat ini petani tembakau selalu mengharapkan kepastian harga.

Oleh karena itu, kemitraan antara perusahaan dan petani tembakau harus terjalin dengan baik. Terutama di tengah anomali cuaca yang mengancam kegagalan panen tembakau.

“Ya, saya mendengar ada petani yang katanya sampai tiga kali menanam baru bisa tumbuh normal karena anomali cuaca ini,” paparnya.

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin menyampaikan salah satu yang belum diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 adalah aturan kemitraan untuk tembakau rajangan yang juga banyak ditanami petani tembakau di Lombok.

Selain itu, penerapan Perda yang di dalamnya mengharuskan perusahaan untuk beroperasi dengan petani belum sepenuhnya diterapkan.

“Dari sekitar 30 lebih perusahaan pembeli tembakau di Lombok, masih banyak perusahaan yang belum mencapai petani. Selama ini, jika perusahaan yang berlokasi, mereka memastikan harga dan produksi,” jelas Sahminudin. (tih/r2)

Editor : Kimda Farida
#DPRD #Petani #politisi #NTB #tembakau