Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jokowi Jawab Usulan Pemakzulan Gibran : Presiden-Wapres Itu Satu Paket!

Redaksi Lombok Post • Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:08 WIB

Joko Widodo (Jokowi). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Joko Widodo (Jokowi). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
LombokPost -- Mantan Presiden RI  Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara soal isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Isu pemakzulan Gibran muncul setelah DPR dan MPR menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 

 Jokowi menilai dinamika seperti itu sebagai hal biasa dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, yaitu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu. Biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6).

 

Isu pemakzulan Gibran sempat memicu polemik di publik. Namun, Jokowi menekankan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas.

Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses sesuai konstitusi.

"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja prosesnya sesuai sistem ketatanegaraan kita," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, dalam pemilihan umum, posisi Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket. Maka, tidak mungkin memisahkan satu dari yang lain.

""Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri, kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket," kata Jokowi sambil menyinggung sistem berbeda seperti di Filipina, di mana Presiden dan Wapres dipilih terpisah.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika pemimpin terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya.

 Jokowi menyebut dirinya tidak sakit hati atas adanya surat dari purnawirawan TNI tersebut. Sebaliknya, ia justru mengajak semua pihak untuk memahami aturan bernegara dengan baik.

Baca Juga: Usulan Pemakzulan Gibran Menguat, DPR Terima Surat dari Forum Purnawirawan TNI

"Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat itu baru," pungkasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Gibran Rakabuiming Raka #prabowo #Forum Purnawirawan TNI #Jokowi #Pemilu Presiden 2024 #pemakzulan Gibran #pemakzulan