LombokPost–Tim Pansus DPRD NTB tentang Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB memfinalisasi Raperda SOTK dengan memutuskan perubahan dua nama OPD.
Perubahan nama diberlakukan untuk OPD Badan Pengelolaan Anggaran dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan dan Penerimaan Daerah (Bappenda).
“Dua OPD ini kita putuskan diubah sesuai dengan Permendagri yang mengharuskan perubahan tersebut. BPKAD menjadi Badan Anggaran dan Keuangan Daerah (BKAD). Kata Pengelolaan dihapus. Sedangkan Bappenda menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kata penerimaan itu dihapus,” kata Ketua Pansus SOTK DPRD NTB Hamdan Kasim pada Lombok Post, kemarin (11/6).
Pansus telah sepakat melakukan penggantian nama dua OPD tersebut. Selain perubahan nama dua OPD tersebut, politisi partai Golkar itu menerangkan telah memastikan rampungnya SOTK OPD Pemprov NTB yang baru.
Baca Juga: Pemprov NTB Harus Proaktif Berikan Perlindungan ke PMI
Tahapan selanjutnya yang tersisa adalah melakukan kajian terakhir ke Provinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk meninjau kembali hasil penggodokan SOTK yang sudah difinalkan dengan SOTK di kedua provinsi yang sebelumnya sudah melakukan restrukturisasi.
“Baru kita jadwalkan untuk diparipurnakan. Kami memperkirakan akan dilakukan pada tanggal antara 23, 24, dan 25 Juni ini. Antara tiga hari itu. Karena di Banmus jadwal paripurna di tiga tanggal itu,” terang Hamdan.
Sebelumnya, Pansus sudah memfinalisasi SOTK bersama fraksi-fraksi DPRD NTB. Semua fraksi menyatakan setuju, minus fraksi PPP yang tidak hadir dengan alasan berhalangan. Di antara 7 fraksi yang hadir, ada satu fraksi yakni fraksi PKB yang menginginkan agar Dinas Pendidikan tidak digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahrga.
“Selain itu, 6 fraksi lainnya memberikan catatan masing-masing. Nanti semua itu akan Pansus sampaikan di paripurna,” jelasnya.
Editor : Akbar Sirinawa